Sabtu, 4 Oktober 2025

Mensos Risma Minta Pemda Perbaiki Data Penerima Bansos Tiap Bulan

Menteri Sosial, Tri Rismaharini, meminta pemerintah daerah khususnya dinas sosial di setiap daerah untuk memperbaiki data penerima bantuan sosial.

Editor: Miftah
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Menteri Sosial, Tri Rismaharini. Dalam artikel mengulas tentang Menteri Sosial, Tri Rismaharini yang meminta pemda untuk memperbaiki data penerima bantuan sosial setiap bulannya. 

Tjahjo mengatakan, ASN yang sengaja menerima dan tidak mengembalikan dana bansos termasuk dalam bentuk penyalahgunaan wewenang.

Pasalnya, para ASN tersebut telah mendapatkan keuntungan pribadi dari hak orang lain.

"Kalau ada ASN yang sengaja menerima dan tidak mengembalikan, ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang."

"Mendapatkan keuntungan pribadi yang itu haknya orang lain," kata Tjahjo dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (23/11/2021).

Menurut Tjahjo, ASN yang menerima bansos tersebut bisa diberi peringatan dan hukuman disiplin.

Peringatan dan hukuman ini pun telah tercantum dalam PP Nomor 94 Tahun 2001, tentang disiplin pegawai negeri.

"Maka pegawai yang bersangkutan dapat diperingatkan, dapat dikenai hukuman disiplin. Bagaimana PP Nomor 94 tahun 2001 tentang disiplin pegawai negeri," ucap Tjahjo.

Terkait bentuk hukumannya, Tjahjo menyebut bisa berupa potongan tunjangan kinerja atau potong gaji.

Namun, tidak sampai dilakukan pemecatan terhadap ASN yang bersangkutan.

"Sanksinya bisa juga dipotong tunjangan kinerja, atau dipotong gajinya. Tapi belum sampai pemecatan," jelasnya.

Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. Dalam artikel mengulas tentang Menteri Sosial, Tri Rismaharini yang meminta pemda untuk memperbaiki data penerima bantuan sosial setiap bulannya.(Kontan.co.id)

ASN Tidak Termasuk Kriteria Penerima Bansos

Menpan RB, Tjahjo Kumolo, mengatakan belum ada aturan spesifik bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) dilarang menerima bantuan sosial.

Namun demikian, pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap.

“Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Sabtu (20/11/2021).

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai disebutkan, Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved