Sabtu, 4 Oktober 2025

Mensos Risma Minta Pemda Perbaiki Data Penerima Bansos Tiap Bulan

Menteri Sosial, Tri Rismaharini, meminta pemerintah daerah khususnya dinas sosial di setiap daerah untuk memperbaiki data penerima bantuan sosial.

Editor: Miftah
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Menteri Sosial, Tri Rismaharini. Dalam artikel mengulas tentang Menteri Sosial, Tri Rismaharini yang meminta pemda untuk memperbaiki data penerima bantuan sosial setiap bulannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Sosial, Tri Rismaharini, meminta pemerintah daerah khususnya dinas sosial di setiap daerah untuk memperbaiki data penerima bantuan sosial.

Hal tersebut, berkaitan adanya aparatur sipil negara (ASN) yang menerima bantuan sosial dari pemerintah.

"Jadi rutin kita lakukan tiap bulan, daerah untuk memperbaiki karena sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 bahwa data itu berasal dari daerah."

"Jadi, kita kembalikan ke daerah," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Bansos PKH Tahap IV Cair November 2021, Login di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Kriterianya

Ia menambahkan, Kementerian Sosial membutuhkan data akurat dari setiap daerah sehingga penyalurannya tepat sasaran.

"Tapi saya juga harus mengevaluasi terhadap data, kan ada data primer dan sekunder, yang di saya data sekunder. "

"Jadi berupa data-data, coba kita cek apakah benar dia ASN," ucap Risma.

Sebelumnya, Mensos Risma mengungkapkan adanya puluhan ribu ASN di seluruh Indonesia yang terindikasi masih menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Profesinya mulai dari dosen hingga tenaga kesehatan.

Kementerian Sosial pun melakukan verifikasi data terpadu kesejahteraan sosial yang menjadi sumber data penerima bantuan sosial atau Bansos.

Dalam proses verifikasi itu, Kemensos menemukan ada 31 ribu ASN yang aktif maupun yang sudah pensiun di 34 provinsi yang menerima bansos dari pemerintah.

Bantuan tersebut, seperti bantuan pangan non pemerintah dan program Keluarga Harapan.

"Yang indikasinya PNS, itu ada 31.634 ASN. Yang aktif setelah dicek di BKN, mungkin sisanya sudah pensiun, itu 28.965 ASN aktif," ucap Mensos.

Baca juga: Larangan Cuti ASN hingga Karyawan Swasta selama Natal dan Tahun Baru 2022, Simak Aturan Lengkapnya

Menpan RB Sebut ASN yang Terima Bansos Bisa Dikenai Hukuman Disiplin

Diwartakan Tribunnews.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo angkat bicara terkait ASN yang menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved