Jumat, 3 Oktober 2025

Upah Minimum Pekerja 2022

BESARAN UMP Tahun 2022 di Indonesia, Upah Minimum Mengalami Kenaikan Rata-rata 1,09 Persen

Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa Upah Minimum Pekerja di Indonesia pada tahun 2022 naik 1,09 persen, simak daftar UMP di Indonesia tahun 2022.

Editor: Inza Maliana
Kompas.com
Ilustrasi Uang - Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa Upah Minimum Pekerja di Indonesia pada tahun 2022 naik 1,09 persen. 

Bagi perusahaan yang masih membayar pekerja dibawah upah minimum akan dikenai sanksi pidana.

Sementara bagi usaha mikro dan kecil, pengaturan upahnya dikecualikan dari ketentuan upah minimum.

Upah pada usaha mikro dan kecil, disepakati antara pekerja atau buruh dengan pengusaha.

Upah terendah dari usaha mikro dan kecil adalah, sekurang-kurangnya sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi, atau 25 persen di atas dari garis kemiskinan.

Sebagai informasi tambahan, Ida Fauziyah juga menyampaikan bahwa, kepala daerah atau gubernur yang tidak mengikuti kebijakan pengupahan, nantinya akan dikenai sanksi berupa sanksi administrasi.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kontan.co.id/Adi Wikanto/Vendy Yhulia Susanto)

Berita lain terkait Upah Minimum Pekerja

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved