Jumat, 3 Oktober 2025

Upah Minimum Pekerja 2022

BESARAN UMP Tahun 2022 di Indonesia, Upah Minimum Mengalami Kenaikan Rata-rata 1,09 Persen

Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa Upah Minimum Pekerja di Indonesia pada tahun 2022 naik 1,09 persen, simak daftar UMP di Indonesia tahun 2022.

Editor: Inza Maliana
Kompas.com
Ilustrasi Uang - Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa Upah Minimum Pekerja di Indonesia pada tahun 2022 naik 1,09 persen. 

TRIBUNNEWS.COM - Upah minimum pekerja pada tahun 2022 mengalami kenaikan rata-rata nasional sebesar 1,09 persen.

Informasi mengenai kenaikan upah minimum pekerja ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menggelar "Konferensi Pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada 16 November 2021.

Penetapan Upah Minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta untuk mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.

Upah Minimum sendiri merupakan upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. (Kontan.co.id)

Baca juga: Cara Menghitung UMP dan UMK, Ini Data yang Diperlukan

Dikutip dari Kontan.co.id, berikut besaran UMP pada masing-masing daerah pada tahun 2022:

- Sumatera Utara: Rp 2.522.609

- Sumatera Barat: Rp 2.512.539

- Sumatera Selatan: Rp 3.144.446

- Bengkulu: Rp. 2.238.094

- Riau: Rp 2.938.564

- Kepulauan Riau: Rp 3.050.172

- Jambi: Rp 2.649.034

- Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.264.881

- Lampung Rp 2.440.486

- DKI Jakarta: Rp 4.452.724

- Jawa Barat: Rp 1.841.487

- Jawa Tengah: Rp 1.813.011

- Jawa Timur: Rp 1.891.567

- Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Rp 1.840.951

- Banten: Rp 2.501.203

- Bali: Rp 2.516.971

Baca juga: UPDATE Daftar UMP Tahun 2022 26 Provinsi: DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah

- Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473

- Kalimantan Timur: Rp 3.014.497

- Kalimantan Barat: Rp 2.434.328

- Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516

- Kalimantan Utara: Rp 3.016.738

- Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876

- Sulawesi Utara: Rp 3.310.723

- Sulawesi Tengah: 2.390.739

- Sulawesi Tenggara: Rp 2.710.595

- Sulawesi Barat: Rp 2.678.863

- Gorontalo: Rp 2.800.580

- Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.207.212

- Maluku Utara Rp 2.862.231

- Papua: Rp 3.561.932

- Papua Barat: Rp 3.200.000.

Baca juga: Besaran UMP di 6 Provinsi Pulau Jawa: DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah

Disampaikan bahwa ada 4 provinsi yang tidak mengalami kenaikan upah minimum, yaitu pada Provinsi Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Hal tersebut dikarenakan nilai UMP pada keempat provinsi tersebut lebih tinggi dari batas atas upah minimum pada tahun 2021.

Penetapan UMP dan UMK dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Menteri Ketenagakerjaan meminta agar Gubernur segera menetapkan UMP paling lambat tanggal 20 November 2021.

Sementara untuk penetapan UMK, harus dilakukan oleh Gubernur paling lambat pada 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan Upah Minimum Provinsi.

Hal ini sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

Formula pengupahan dimaksudkan untuk mengurangi kesenjangan upah minimum sehingga terwujud keadilan upah antar wilayah, yang dicapai melalui pendekartan rata-rata konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah.

Baca juga: Apa Perbedaan UMR, UMP dan UMK? Simak Penjelasannya di Sini

Berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja, saat ini juga tidak ada lagi penangguhan upah.

Jadi seluruh perusahaan wajib membayar upah sekurang-kurangnya sebesar upah minimum tahun 2022 atau sebesar UMS yang masih berlaku.

Bagi perusahaan yang masih membayar pekerja dibawah upah minimum akan dikenai sanksi pidana.

Sementara bagi usaha mikro dan kecil, pengaturan upahnya dikecualikan dari ketentuan upah minimum.

Upah pada usaha mikro dan kecil, disepakati antara pekerja atau buruh dengan pengusaha.

Upah terendah dari usaha mikro dan kecil adalah, sekurang-kurangnya sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi, atau 25 persen di atas dari garis kemiskinan.

Sebagai informasi tambahan, Ida Fauziyah juga menyampaikan bahwa, kepala daerah atau gubernur yang tidak mengikuti kebijakan pengupahan, nantinya akan dikenai sanksi berupa sanksi administrasi.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kontan.co.id/Adi Wikanto/Vendy Yhulia Susanto)

Berita lain terkait Upah Minimum Pekerja

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved