Sabtu, 4 Oktober 2025

Upah Minimum Pekerja 2022

Besaran UMP 2022 di 27 Provinsi, Kepulauan Riau hingga Sulawesi Utara

Berikut besaran UMP 2022 pada 27 provinsi di Indonesia, mulai dari Kepulauan Riau hingga Sulawesi Utara

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Nuryanti
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang - Berikut 27 provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. 

25. UMP tahun 2022 Papua: Rp 3.561.932

26. UMP tahun 2022 Papua Barat: Rp 3.200.000

27. UMP tahun 2022 Sulawesi Utara: Rp 3.310.723

Kebijakan Pengupahan

Berpedoman pada PP Republik Indonesia No 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, adapun beberapa kebijakan pada pengupahan, yakni:

1. Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

2. Kebijakan pengupahan merupakan program strategis nasional.

3. Dalam pelaksanaan kebijakan pengupahan , Pemerintah Daerah wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat.

4. Kebijakan pengupahan meliputi:

- Upah minimum

- Struktur dan skala upah

- Upah kerja lembur

- Upah tidak masuk kerja

- Bentuk dan cara pembayaran upah

- Hal yang dapat diperhitungkan dengan upah

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved