Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Korupsi di Bintan

Periksa Pemilik Perusahaan, KPK Kantongi Bukti Dugaan Pemberian Fee Izin Cukai Miras di Bintan

(KPK) mengantongi bukti sejumlah perusahaan minuman beralkohol memberikan fee kepada oknum penyelenggara negara

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati Kuding (kiri) memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/9/2016). 

Selanjutnya kembali dilakukan distribusi jatah di mana untuk Apri sebanyak 16.500 karton, Mohd Saleh 2.000 karton, dan pihak lainnya sebanyak 11.000 karton.

Baca juga: KPK Periksa 2 Petinggi Perusahaan Terkait Korupsi Penerbitan Izin Kuota Rokok dan Minol di BP Bintan

Dari 2016 sampai 2018, BP Bintan menerbitkan kuota MMEA kepada PT Tirta Anugrah Sukses (TAS) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan (mark up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan tersebut.

KPK menduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved