KPK Dalami Pemberian Uang dari Pemeriksaan Pajak yang Dilakukan Wawan Ridwan
Adapun pemberian uang kepada Wawan didalami lewat sembilan saksi yang diperiksa pada Kamis (11/11/2021).
Dia diduga menerima uang senilai 625 ribu dolar Singapura terkait pemeriksaan tiga wajib pajak, yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Selain itu, Wawan turut diduga menerima pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang ditengarai sebagai gratifikasi. Jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami KPK.
Wawan bukan satu-satunya tersangka baru yang diumumkan KPK.
Komisi antikorupsi juga menetapkan satu tersangka lain yang merupakan tim pemeriksa wajib pajak, Alfred Simanjuntak.
Tetapi Alfred belum dilakukan penahanan.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan perkara yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak yaitu Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Adapun Angin dan Dadan saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.