Mabes Polri Terbitkan SP3 Kasus Tindak Pidana Perbankan Sadikin Aksa
Terbitnya SP3 ini lantaran dinilai karena kurang cukup bukti untuk melanjutkan penyidikan atas kasus tersebut.
Editor:
Malvyandie Haryadi
Atas perbuatannya, Sadikin disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.(*)
Berita ini tayang di Tribun Timur dengan judul: Tak Cukup Bukti, Bareskrim Polri Terbitkan SP3 buat Hentikan Penyidikan Kasus Sadikin Aksa dan OJK