Minggu, 5 Oktober 2025

Mabes Polri Terbitkan SP3 Kasus Tindak Pidana Perbankan Sadikin Aksa

Terbitnya SP3 ini lantaran dinilai karena kurang cukup bukti untuk melanjutkan penyidikan atas kasus tersebut.

ist
Sadikin Aksa. 

Atas perbuatannya, Sadikin disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.(*)

Berita ini tayang di Tribun Timur dengan judul: Tak Cukup Bukti, Bareskrim Polri Terbitkan SP3 buat Hentikan Penyidikan Kasus Sadikin Aksa dan OJK

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved