Rabu, 1 Oktober 2025

Bansos PKH Tahap 4 Cair November 2021, Segera Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Bansos PKH tahap 4 cair bulan November 2021, berikut kategori penerima dan cara cek status penerima di cekbansos.kemensos.go.id.

Penulis: Lanny Latifah
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang - Bansos PKH tahap 4 cair bulan November 2021, simak inilah kategori penerima, besaran bantuan dan cara cek status penerima di cekbansos.kemensos.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 lewat cekbansos.kemensos.go.id, lengkap beserta kategori penerimanya.

Dikutip dari Instagram @kemensosri, bantuan perlindungan sosial PKH memasuki tahap pencairan yang ke-4 di bulan November 2021.

Bansos PKH ini hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima menurut Kementerian Sosial.

Tujuan diberikannya bansos PKH ini adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial.

Selain itu, juga untuk mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan, mendorong perubahan perilaku, dan kemandirian keluarga penerima manfaat, mengurangi kemiskinan hingga inklusi keuangan.

Baca juga: Daftar Bansos yang Cair Bulan November 2021: Diskon Listrik Hingga PKH

Baca juga: Cek Status Bansos PKH Tahap 4 via cekbansos.kemensos.go.id yang Cair November 2021

Nantinya, bansos akan disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan langsung dicairkan melalui mesin ATM dan E-warong terdekat.

Bantuan ini akan diberikan per tahap selama tiga kali penyaluran (per triwulan), yakni:

- Tahap I (Januari, Februari, Maret)

- Tahap II (April, Mei, Juni)

- Tahap III (Juli, Agustus, September)

- Tahap IV (Oktober, November, Desember)

Tampilan halaman website cekbansos.kemensos.go.id.
Tampilan halaman website cekbansos.kemensos.go.id. (Tangka layar cekbansos.kemensos.go.id.)

Kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

Komponen Kesehatan:

- Kategori ibu hamil, maksimal 2 kali kehamilan

- Kategori anak usia dini, usia 0 sampai 6 tahun, maksimal 2 anak

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved