Penangkapan Terduga Teroris
Jaringan Teroris Jadikan Hasil Panen Kurma hingga Suntikan Donatur Tetap sebagai Modal Operasional
Adapun dalam program tersebut, salah satunya, organisasi teroris itu menerima wakaf atau hibah dari anggota nya berupa kebun kurma.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Terorisme Jamaah Islamiyah (JI) ternyata memiliki sumber pendanaan dari beragam bisnis yang dimiliki para anggotanya untuk operasional mereka dalam menyebarluaskan paham radikalisme.
Hal itu diketahui setelah Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan penyelidikan pasca tertangkapnya beberapa anggota JI di Lampung.
Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, dalam pencarian dana tersebut JI memiliki beragam metode.
Satu di antaranya kata dia dengan program wakaf produktif.
Adapun dalam program tersebut, salah satunya, organisasi teroris itu menerima wakaf atau hibah dari anggota nya berupa kebun kurma.
Di mana hasil dari penjualan buah kurma itu akan dialokasikan ke yayasan penampung yakni Lembaga Amil Zakat Baitul Mall Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA) yang didirikan JI.
"Program wakaf produktif yaitu menerima wakaf atau hibah dari perorangan yang biasanya merupakan anggota JI, seperti wakaf produktif kebun kurma seluas kurang lebih 4 hektar di Lampung yang dikelola S hasil panen dimasukan dalam hasil pendaptaan ABA pusat," kata Aswin dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/11/2021).
Tak hanya itu, JI juga kata Aswin menerapkan penyebaran kotak-kotak amal ke berbagai wilayah, jika ditotal kotak amal yayasan Abdurahman bin Auf di seluruh Indonesia berjumlah sekitar tiga belas ribu kotak amal.

JI juga kata Aswin, menyebarkan kaleng-kaleng sumbangan dengan nama program Gerakan sehari Seribu (GSS) dengan jumlah sekitar 19.000 kaleng seluruh kantor cabang yayasan Abdurahman bin Auf.
Baca juga: Tersangka Teroris JI yang Ditangkap di Lampung Pernah Sembunyikan Buronan dan Ikut Pelatihan Fisik
"Mengirimakan proposal program kepada tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai kelebihan harta seperti yang sudah dilakukan wilayah Cabang Jakarta," bebernya.
Lebih lanjut, metode pencarian dana yang dilakukan JI juga kata Aswin diperoleh dari beberapa sumber yang dijadikan donatur tetap, yang memiliki dana besar untuk operasional JI.
"Dalam hal ini untuk jumlah sumbangan diketahui oleh kepala cabang Lampung Ir S yang sekarang menjabat sebagai ketua umum yayasan ABA Pusat," kata Aswin.
JI juga menerapkan sumbangan dengan metode online yakni menggunakan platform media internet dengan mencantumkan nomor rekening di website yayasan ABA Pusat dan blogspot yayasan kantor cabang dengan mencantukam rekening yayasan cabang.
Adapun yayasan yang memiliki blogspot tersebut yakni berada di Jakarta, Lampung dan Malang, Dalam website, blogspot dan media sosial yayasan ABA mempromosikan menampilkan program-program yayasan ABA.
"Seperti bantuan masyarakat palestina, dan donasi bencana alam sehingga masyarakat umum tergerak, adapun target penyumbang berasal masyarakat umum," kata Aswin.
Sejauh ini berdasarkan data yang dimiliki Densus 88 Polri, organisasi yang berdiri sejak 21 Oktober 2004, yang disahkan dengan SK Menteri Kemenhukam RI NO C- 701.HT.01.02 TH 2005 tersebut telah memiliki 81 anggota dengan jabatan struktural.
Tak hanya itu, sejak 2018 yayasan ini sudah memiliki 13 cabang Yayasan/Kantor Perwakilan Program yang tersebar di kota-kota besar di Indonesia, masing-masing kantor cabang atau kantor perwakilan program itu memiliki Pokja (kelompok Kerja) di kota-kota sekitar kantor cabang.
Sebelumnya, Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA) yang terafiliasi dengan organisasi teroris Jamaah Islamiah (JI) diduga sengaja memiliki izin resmi dari pemerintah.
Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar menyebutkan perizinan resmi itu agar lembaga amal milik organisasi terlarang itu dipandang kredibel untuk menghimpun donasi dari masyarakat.
"Lembaga amal tersebut sengaja dibentuk JI dengan perizinan resmi dari pemerintah agar dapat dipercaya masyarakat sebagai wadah donasi dalam misi kemanusiaan, agama dan pendidikan," kata Aswin saat dikonfirmasi, Sabtu (6/11/2021).
Dijelaskan Aswin, upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri kepada LAZ ABA menunjukan bahwa masih beroperasinya organisasi teroris JI pasca ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah Indonesia sejak 2007 lalu.
Ia menjelaskan paska penangkapan pimpinan JI, terungkap bahwa JI masih beroperasi berkat kemampuan finansial yang dibangun oleh kelompok tersebut.
"JI mendapatkan pundi-pundi keuangan dari berbagai sumber, salah satu di antara melakukan fundraising dengan membangun lembaga amal berbadan hukum seperti LAZ ABA dan lainnya," ungkap dia.
Selain itu, kata Aswin, hal tersebut terbukti bagi organisasi JI yang berhasil mendapatkan dana yang sangat besar, yang beberapa di antaranya digunakan untuk operasional JI.
"Pasca dilakukan penegakan hukum terhadap para pengurus LAZ ABA diketahui bahwa lembaga tersebut memiliki 13 cabang di berbagai provinsi di Indonesia, salah satu diantaranya provinsi Lampung," ujar Aswin.
"Pada penangkapan beberapa pengurus ABA di DKI, Lampung, Sumut dan lainnya, Polri mendapat kan ribuan kotak amal yang digunakan LAZ ABA dalam mencari dana," sambungnya.
Kemenag Cabut Izin
Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA) di Lampung.
Pencabutan izin tersebut, sudah dilakukan sejak akhir Januari 2021 karena diduga menghimpun dana terkait terorisme.
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren Nuruzzaman, memastikan LAZ ABA adalah ilegal. Dikarenakan, tidak memiliki izin operasional.
"Izin LAZ ABA sudah dicabut sejak 29 Januari 2021," kata pria yang akrab disapa Bib Zaman ini di Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Berdasarkan rilis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (4/11/2021), LAZ ABA ini berkantor pusat di DKI Jakarta. Sehingga, pencabutan izin pun diterbitkan oleh Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta.
"Saya sudah terima Surat Keputusan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta No 103 tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf. Diktum dalam SK itu menyebutkan, menetapkan pencabutan izin pendirian Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf," jelasnya.
Menurut Nuruzzaman, kebijakan pencabutan izin diambil setelah dilakukan monitoring dan evaluasi pasca terjadinya kasus penyalahgunaan kotak amal pada Desember 2020 di Lampung.
Modus ini terungkap oleh polisi dan Kemenag saat itu bersama BNPT dan pihak terkait lainnya melakukan monitoring dan evaluasi.
"Hasilnya adalah terbitnya SK pencabutan izin operasional oleh Kakanwil DKI Jakarta. Jadi, LAZ ABA itu ilegal," tegasnya.