Kamis, 2 Oktober 2025

Kemenkes Disebut Sudah Terbuka, Pengamat Nilai Polemik Harga PCR Belum Tentu Karena Soal Bisnis

Naik turun harga PCR itu tidak serta merta akibat adanya permainan harga oleh pihak-pihak tertentu.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi PCR. Naik turun harga PCR itu tidak serta merta akibat permainan pihak-pihak tertentu. 

“Tidak ada yang sempurna, maka mari kita cari kebenaran lewat keterbukaan Kemenkes dan BPKP soal penetapan tarif PCR ini. Nah kalau ada kesalahan atau kekurangan dalam mengambil kebijakan yah dimaafkan, kalau memang harga itu Rp 275 karena disubsidi oleh Pemerintah atau bantuan konglomerat maka harus kita berterima kasih,” kata Emrus.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmidzi menegaskan pemerintah secara berkala melakukan evaluasi tarif Swab RT-PCR.

Baca juga: Isu Bisnis PCR Dinilai Sengaja Dibuat untuk Hambat Penanganan Pandemi Covid-19 

Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pemeriksaan sesuai dengan harga yang seharusnya dibayarkan.

“Saya tegaskan sekali lagi, dalam menentukan harga RT- PCR, Kementerian Kesehatan (Dirjen Yankes) tidak berdiri sendiri, tapi dilakukan bersama dengan BPKP. Proses evaluasi harga ini tentunya dilakukan untuk menutup masuknya kepentingan bisnis dan menjamin kepastian harga bagi masyarakat," kata Nadia dalam siaran persnya, Minggu (7/11/2021).

Nadia menerangkan, Kemenkes dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sudah mengevaluasi tarif tes RT-PCR sebanyak tiga kali. Pertama, pada 5 Oktober 2020, ditetapkan pemeriksaan RT-PCR Rp 900 ribu.

“Kami secara berkala bersama BPKP melakukan evaluasi terhadap tarif pemeriksaan, menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Proses evaluasi merupakan standar yang kami lakukan dalam penentuan harga suatu produk maupun layanan, untuk menjamin kepastian harga bagi masyarakat.” tegas dr Nadia.

Evaluasi terhadap tarif pemeriksaan RT-PCR oleh Kementerian Kesehatan bersama BPKP sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Pertama pada tanggal 5 Oktober 2020 ditetapkan pemeriksaan RT PCR Rp. 900 ribu.

Kedua, pada tanggal 16 Agustus 2021 ditetapkan pemeriksaan RT PCR Rp 495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp 525 ribu untuk diluar pulau Jawa dan Bali.

Terakhir pada tanggal 27 Oktober ditetapkan Rp 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali dan Rp 300 ribu untuk di luar pulau Jawa dan Bali.

“Saya tegaskan sekali lagi, dalam menentukan harga RT- PCR, Kementerian Kesehatan (Dirjen Yankes) tidak berdiri sendiri, namun dilakukan bersama dengan BPKP. Proses evaluasi harga ini tentunya dilakukan untuk menutup masuknya kepentingan bisnis dan menjamin kepastian harga bagi masyarakat” tegasnya.

Perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen – komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved