Kemenkes Disebut Sudah Terbuka, Pengamat Nilai Polemik Harga PCR Belum Tentu Karena Soal Bisnis
Naik turun harga PCR itu tidak serta merta akibat adanya permainan harga oleh pihak-pihak tertentu.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik soal harga PCR menuai sorotan publik belakangan ini.
Terlebih muncul isu bisnis di balik penentuan harga PCR tersebut.
Menanggapi hal itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing mengatakan, penjelasan secara rinci oleh Kemenkes dan BPKP terkait penetapan harga PCR menjadi penting agar masyarakat mengetahui dan tidak menerka-nerka.
Menurutnya, naik turun harga PCR itu tidak serta merta permainan harga oleh pihak-pihak tertentu, karena hal tersebut bisa berpengaruh dengan nilai tukar dolar Amerika Serikat.
Karena itulah, jika ada penurunan harga yang begitu jauh, Emrus menilai bisa juga adanya subsidi pemerintah agar masyarakat bisa menjangkaunya.
“Jadi setiap harga PCR turun bisa dilihat dengan kurs dolar AS. Bisa dilihat hasilnya hingga harga Rp 275 ribu dan seterusnya sampai ke rakyat, jika marginnya dikatakan tidak masuk akal, bisa jadi Pemerintah mensubsidi PCR ini hingga harga terjun bebas,” kata Emrus dalam keterangannya, Minggu (7/11/2021).
Beradasarkan rincian harga PCR yang diumumkan Kemenkes dan BPKP itu pertama Rp 900 ribu pada tahun 2020.
Baca juga: Kemenkes Diminta Membuka Secara Terang terkait Kebijakan Pengadaan PCR Agar Tidak Dipolitisasi
Kedua, pada tanggal 16 Agustus 2021 ditetapkan pemeriksaan RT PCR Rp 495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp 525 ribu untuk diluar pulau Jawa dan Bali.
Terakhir pada tanggal 27 Oktober ditetapkan Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali dan Rp 300 ribu untuk di luar pulau Jawa dan Bali.
“Kalau saat itu harganya Rp 900 ribu dan itu bahan impor ya mungkin bisa mahal, bisa juga tidak, tinggal dibuka saja. Kalau itu sudah dibuka transparan maka baru bisa disimpulkan, apakah itu bisnis atau bukan bisnis,” kata Emrus.
Emrus pun meminta Kemenkes dan BPKP ke depan lebih terbuka lagi soal harga PCR ini.
“Kita kan tidak tahu, jangan-jangan pemerintah yang subsidi, maka harus kita syukuri, dan tidak ada bisnis di situ karena disubsidi tersebut,” ungkapnya.
Baca juga: Jokowi Diminta Panggil Luhut dan Erick soal Tuduhan Terlibat Bisnis PCR, Pengamat: Bukan soal Untung
Emrus berharap polemik soal tarif PCR jangan menghambat penanganan Covid-19.
Bahkan, seharusnya publik berterima kasih jika ada pihak yang membantu mengatasi persoalan yang sedang dihadapi.
“Tidak ada yang sempurna, maka mari kita cari kebenaran lewat keterbukaan Kemenkes dan BPKP soal penetapan tarif PCR ini. Nah kalau ada kesalahan atau kekurangan dalam mengambil kebijakan yah dimaafkan, kalau memang harga itu Rp 275 karena disubsidi oleh Pemerintah atau bantuan konglomerat maka harus kita berterima kasih,” kata Emrus.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmidzi menegaskan pemerintah secara berkala melakukan evaluasi tarif Swab RT-PCR.
Baca juga: Isu Bisnis PCR Dinilai Sengaja Dibuat untuk Hambat Penanganan Pandemi Covid-19
Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pemeriksaan sesuai dengan harga yang seharusnya dibayarkan.
“Saya tegaskan sekali lagi, dalam menentukan harga RT- PCR, Kementerian Kesehatan (Dirjen Yankes) tidak berdiri sendiri, tapi dilakukan bersama dengan BPKP. Proses evaluasi harga ini tentunya dilakukan untuk menutup masuknya kepentingan bisnis dan menjamin kepastian harga bagi masyarakat," kata Nadia dalam siaran persnya, Minggu (7/11/2021).
Nadia menerangkan, Kemenkes dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sudah mengevaluasi tarif tes RT-PCR sebanyak tiga kali. Pertama, pada 5 Oktober 2020, ditetapkan pemeriksaan RT-PCR Rp 900 ribu.
“Kami secara berkala bersama BPKP melakukan evaluasi terhadap tarif pemeriksaan, menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Proses evaluasi merupakan standar yang kami lakukan dalam penentuan harga suatu produk maupun layanan, untuk menjamin kepastian harga bagi masyarakat.” tegas dr Nadia.
Evaluasi terhadap tarif pemeriksaan RT-PCR oleh Kementerian Kesehatan bersama BPKP sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Pertama pada tanggal 5 Oktober 2020 ditetapkan pemeriksaan RT PCR Rp. 900 ribu.
Kedua, pada tanggal 16 Agustus 2021 ditetapkan pemeriksaan RT PCR Rp 495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp 525 ribu untuk diluar pulau Jawa dan Bali.
Terakhir pada tanggal 27 Oktober ditetapkan Rp 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali dan Rp 300 ribu untuk di luar pulau Jawa dan Bali.
“Saya tegaskan sekali lagi, dalam menentukan harga RT- PCR, Kementerian Kesehatan (Dirjen Yankes) tidak berdiri sendiri, namun dilakukan bersama dengan BPKP. Proses evaluasi harga ini tentunya dilakukan untuk menutup masuknya kepentingan bisnis dan menjamin kepastian harga bagi masyarakat” tegasnya.
Perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen – komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.