Virus Corona
Berapa Tarif Tes Antigen di Bandara? Ini Tarif Tertinggi di Pulau Jawa-Bali
Berikut tarif tes antigen di bandara dan tarif tertinggi di Pulau Jawa Bali dan Luar Jawa Bali.
VP of Corporate Communication AP II, Yado Yarismano mengatakan, tarif rapid test antigen di Airport Health Center sudah sesuai dengan regulasi yang diumumkan Kementerian Kesehatan pada 1 September 2021.
"Tarif tertinggi untuk rapid test antigen yang diumumkan 1 September 2021 adalah Rp 99.000 di Jawa - Bali, dan Rp 109.000 di luar Jawa - Bali."
"AP II selaku pengelola bandara dan Farmalab selaku pengelola Airport Health Center berkoordinasi untuk menetapkan penurunan tarif rapid test antigen menjadi Rp 85.000," kata Yado dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/9/2021).
Sebelumnya, Airport Health Center di bandara-bandara AP II juga sudah menurunkan tarif PCR menjadi Rp 496.000 (hasil tes 24 jam) sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2845/2021.
"Penurunan tarif rapid test antigen ini diharapkan dapat mendukung calon penumpang pesawat untuk senantiasa memenuhi protokol kesehatan di tengah pandemi global Covid-19," kata Yado.
Lokasi tes dapat dilakukan di beberapa kemungkinan titik lokasi antara di Airport Health Center Terminal 2, Terminal 3, atau Parkir Inap 2.
Calon penumpang pesawat juga bisa langsung menuju lokasi Airport Health Center untuk melakukan tes (walk in service).
Meski layanan tes Covid-19 tersedia di Bandara AP II, Yado mengimbau agar calon penumpang pesawat dapat melakukan tes di fasilitas kesehatan atau laboratorium di luar bandara.
Hal ini bertujuan agar calon penumpang pesawat dapat langsung memproses keberangkatannya ketika tiba di bandara.
Pada informasi sebelumnya disebutkan jika penumpang wajib menggunakan tes RT-PCR untuk perjalanan dari dan menuju bandara di wilayah Jawa-Bali.
Namun, kini tak wajib menggunakan tes RT-PCR.
Ketentuan tersebut tertuang melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pada kebijakan yang diperbarui per 31 Agustus 2021 itu, terdapat penjelasan mengenai aturan penerbangan antarbandara di Jawa-Bali yang memuat syarat naik pesawat.
Hasil tes negatif RT-PCR tidak lagi diperlukan bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, tetapi cukup menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan tersebut berbunyi demikian: "Untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H -1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1".
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Aturan lainnya terkait Antigen dan Virus Corona