Diduga Himpun Dana Teroris di Lampung, Izin LAZ ABA Dicabut Kemenag
Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA) di Lampung sejak akhir Januari 2021.
Aswin menuturkan, penangkapan itu mengenai pengembangan teroris JI berinisial S (61) pada Minggu (31/10/2021) beberapa waktu lalu.
S (61) diketahui merupakan Ketua Lembaga Amil Zakat Abdurrohman Bin Auf (LAZ-ABA) yang diduga terafiliasi dengan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).
"Pengembangan dari penangkapan Ketua LAZ BM ABA atas nama Ir S," ungkap dia.
Dalam penangkapan ini, Densus 88 membawa sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan sepeda motor, ATM hingga uang yang diduga milik S.
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
"Mengamankan tersangka ke Mako Polda Lampung untuk dilakukan tes antigen dan interogasi pengembangan," ujar Aswin.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Igman Ibrahim)
Simak berita lainnta terkait Kelompok Teroris JI