Penanganan Covid
Aturan Naik Pesawat Diubah, Menko PMK: Perjalanan Udara Tak Wajib Pakai Tes PCR, Cukup Antigen
Pemerintah memperbarui peraturan bagi pelaku perjalanan di wilayah PPKM Jawa-Bali hari ini, Senin, (1/11/2021).
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
Warta Kota/Nur Ichsan
Suasana kesibukan penumpang pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (20/10/2021). Dalam artikel mengulas tentang adanya aturan baru naik pesawat, kini boleh pakai tes Antigen.
Diketahui, aturan baru soal pelaku perjalanan darat dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali berlaku mulai 27 Oktober 2021.
“Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," ujar Budi.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Taufik Ismail)
Simak berita lainnya terkait Penanganan Covid