Jumat, 3 Oktober 2025

Berita Populer Hari Ini

POPULER NASIONAL Banding Kubu Moeldoko pada AHY Ditolak | Megawati Minta Kader Patuh Aturan

Gugatan kubu Moeldoko terhadap AHY ditolak Pengadilan Tinggi, hingga Megawati minta kader PDIP patuh aturan.

Kolase Tribunnews/JEPRIMA
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini berita populer nasional Tribunnews selama 24 jam terakhir.

Banding yang diajukan Demokrat kubu Moeldoko terhadap Ketua Umum partai berlambang Mercy ini, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Putusan itu dibacakan pada 18 Oktober 2021 dengan Nomor 547/PDT/2021/PT DKI.

Sementara itu, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, memperingatkan para kader agar patuh terhadap aturan partai.

Ia menegaskan lebih baik kader PDIP mengundurkan diri jika tak loyal dan tak bersedia menjalankan tugas partai.

Baca juga: Desak Pemerintah untuk Hapus Syarat PCR untuk Penerbangan, Cak Sholeh: Kenapa Hanya Pesawat?

Baca juga: Pemerintah Larang Laboratorium atau Klinik Jual Paket Tes PCR per Jam

Dirangkum Tribunnews, simak berita populer nasional berikut ini:

1. Harga Tes PCR Turun

Tenaga kesehatan Puskesmas Kecamatan Menteng melakukan tes usap antigen dan PCR gratis kepada warga dalam pelaksaan Program Seruling di Masjid Jami Assuhaimah, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (9/9/2021). Program yang dinamakan Seruling (Swab Seru Keliling) itu dilaksanakan setiap Selasa, Kamis, dan Jumat di lokasi yang berbeda-beda yang bertujuan untuk memutus penularan Covid-19 dari orang tanpa gejala. Tribunnews/Jeprima
Tenaga kesehatan Puskesmas Kecamatan Menteng melakukan tes usap antigen dan PCR gratis kepada warga dalam pelaksaan Program Seruling di Masjid Jami Assuhaimah, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (9/9/2021). Program yang dinamakan Seruling (Swab Seru Keliling) itu dilaksanakan setiap Selasa, Kamis, dan Jumat di lokasi yang berbeda-beda yang bertujuan untuk memutus penularan Covid-19 dari orang tanpa gejala. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali melakukan evaluasi mengenai batas tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Harga terbaru tes PCR untuk wilayah Jawa dan Bali yakni Rp 275 ribu.

Sementara harga tes PCR Rp 300 ribu untuk luar Jawa dan Bali.

Harga terbaru tes PCR telah berlaku mulai Rabu (27/10/2021).

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Prof. dr. Abdul Kadir,Ph.D,Sp.THT-KL(K), MARS, mengatakan evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.

Baca selengkapnya >>>

2. Daftar Polisi Dicopot selama Bulan Oktober

Ilustrasi Polisi
Ilustrasi Polisi (Tribunnews.com)

Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Pungli yang Dilakukan Oknum Satpol PP di Cengkareng

Baca juga: Marak Kasus Penyimpangan Polisi, Pengamat Sebut Polri Perlu Pembenahan dari Hulu

Di bulan Oktober 2021, marak terjadi kasus penyimpangan anggota polisi.

Kasus-kasus tersebut viral dan menjadi sorotan masyarakat.

Menyikapi beragam kasus penyimpangan anggotanya itu, pimpinan Polri menjatuhkan sanksi mulai dari mutasi, pemecatan, hingga proses pidana.

Dalam catatan Tribunnews.com, setidaknya ada satu kapolres, tiga kapolsek, dan enam anggota yang mendapat sanksi.

Adapun jenis penyimpangan yang terjadi pun beragam mulai dari dugaan pelecehan seksual hingga penembakan.

Baca selengkapnya >>>

3. Banding Kubu Moeldoko Ditolak

Kedua kubu dari Demokrat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali saling melempar serangan.
Kedua kubu dari Demokrat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali saling melempar serangan. (Kolase Tribunnews/JEPRIMA)

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), putusan tersebut dibacakan pada 18 Oktober 2021 dengan nomor Nomor 547/PDT/2021/PT DKI.

"Menyatakan permohonan banding dari pembanding semula penggugat tersebut tidak dapat diterima," demikian yang tertulis dalam laman resmi MA yang dikutip Kompas.com, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Dituduh Merusak Partai Oposisi, Kubu Moeldoko: Faktanya Pemerintah atau Kemenkumham Tak Setujui KLB

Baca juga: Moeldoko Terima Daftar Tuntutan Aksi 7 Tahun Kepemimpinan Jokowi: Pemerintah Terbuka untuk Berdialog

Selain itu, PT DKI Jakarta juga menghukum Jhoni sebagai pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000.

Ini kedua kalinya gugatan Jhoni Allen Marbun yang diketahui merupakan kubu Moeldoko ini ditolak oleh pengadilan.

Baca selengkapnya >>>

4. Megawati Memperingatkan Kader PDIP

Megawati Soekarnoputri saat memberi pembekalan kepada para peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Tingkat Pertama (Sespimma), Sekolah Staf dan Pimpinan Tingkat Menengah (Sespimmen), dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri secara virtual, Selasa (19/10/2021).
Megawati Soekarnoputri saat memberi pembekalan kepada para peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Tingkat Pertama (Sespimma), Sekolah Staf dan Pimpinan Tingkat Menengah (Sespimmen), dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri secara virtual, Selasa (19/10/2021). (Ist)

Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, memperingatkan para kader agar patuh terhadap aturan partai.

Megawati menegaskan jika ada kader tidak loyal dan tidak mau menjalankan tugas partai maka lebih baik mengundurkan diri.

Hal itu disampaikannya saat memberikan arahan dalam peresmian Prasasti Taman UMKM Bung Karno dan 16 Kantor Partai, Kamis (28/10/2021).

"Tentu aturan partai itu siapa sih yang bertanggung jawab, Ketum, saya."

"Jadi kalau Anda tidak loyal atau tidak mau menjalankan tugas partai, ya jangan jadi orang partai," kata Megawati.

Baca selengkapnya >>>

Baca juga: Megawati: Apa Ada Aturan yang Bisa Menghalangi PDIP Menang Terus? Enggak Ada

Baca juga: Pengamat Menilai Megawati akan Putuskan Capres PDIP Paling Akhir: Insting Naluriah Partai Terbesar

5. Jialyka Maharani Dapat Rekor MURI

Jialyka Maharani mendapat penghargaan dan penganugerahan sebagai Anggota DPD dan MPR RI termuda sepanjang sejarah oleh Museum Rekor Indonesia (MURI).
Jialyka Maharani mendapat penghargaan dan penganugerahan sebagai Anggota DPD dan MPR RI termuda sepanjang sejarah oleh Museum Rekor Indonesia (MURI). (ist)

Kabar membanggakan datang dari anggota DPD sekaligus MPR RI asal Provinsi Sumatera Selatan, Jialyka Maharani.

Pasalnya, bertepatan pada peringatan Hari Sumpah Pemuda yang ke-93 tahun, Senator berusia 24 tahun tersebut mendapat penghargaan dan penganugerahan sebagai Anggota DPD dan MPR RI termuda sepanjang sejarah oleh Museum Rekor Indonesia (MURI).

Penganugerahan tersebut diserahkan langsung oleh Pihak MURI di Komplek MPR, DPR, dan DPD RI Jakarta, yang dihadiri secara langsung oleh Sekjen DPD, Rahman Hadi, dan Sekjen MPR RI, Ma’ruf Cahyono, pada Kamis (18/10/2021).

“Pada hari ini MURI memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Ibu Jialyka Maharani sebagai anggota DPD dan MPR RI termuda."

"MURI pun berpikir rekor ini akan sulit untuk ditumbangkan. MURI sangat mengapresiasi dan berharap dapat menjadi role model dan inspirasi bagi generasi muda lainnya,” ujar Triyono selaku Manajer MURI.

Baca selengkapnya >>>

Baca berita populer lainnya

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved