Kamis, 2 Oktober 2025

CPNS 2021

Lolos Seleksi PPPK Tahap 1? Simak Gaji, Tunjangan, serta Cuti yang Berhak Didapatkan

Anda telah lolos seleksi PPPK tahap 1? Berikut gaji, tunjangan, dan cuti yang akan didapatkan

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Gaji, Tunjangan, serta Cuti yang Berhak Didapatkan PPPK 

Adapun tunjangan yang akan didapatkan PPPK, yakni:

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan Pangan

- Tunjangan Jabatan Struktural

- Tunjangan Jabatan Fungsional

- dan Tunjangan lainnya

Sebagai informasi, besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Cuti PPPK

Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berikut hak cuti yang akan diperoleh PPPK, yakni:

1. Cuti Tahunan

Bagi PPPK yang sudah bekerja minimal 1 tahun secara terus menerus, maka berhak memperoleh cuti tahunan.

Perlu diketahui, lamanya hak atas cuti tahunan PPPK adalah 12 hari kerja.

Untuk mendapatkan hak cuti tahunan, PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK ataupun pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.

2. Cuti Sakit

PPPK yang mengalami sakit lebih dari 1 sampai 14 hari, memiliki hak untuk memperoleh cuti sakit.

Hal tersebut dengan ketentuan, PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK ataupun pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak cuti sakit dengan wajib melampirkan surat keterangan dari dokter

3. Cuti Melahirkan

Untuk kelahiran anak pertama sampai kelahiran anak ketuga saat menjadi PPPK, PPPK tersebut berhak untuk mendapatkan cuti melahirkan.

Sebagai informasi, lamanya cuti melahirkan diberikan paling lama tiga bulan.

PPPK dapat menggunakan hak cuti melahirkan dengan ketentuan, mengajukan permintaan tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewemang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.

Perlu diketahui, PPPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap memperoleh penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

4. Cuti Bersama

Cuti bersama untuk PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil?

Perlu diketahui, PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan ditambah dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Baca juga: CARA Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Tahap I, Segera Akses sscasn.bkn.go.id

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar PPPK 2021

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved