Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Aturan Baru PPKM pada Pelaksanaan Kegiatan di Pusat Perbelanjaan Wilayah Luar Jawa dan Bali

Berikut aturan baru PPKM level 3, 2, dan 1 pada pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan wilayah luar Jawa dan Bali.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Nuryanti
Tribunnews/Herudin
Berikut aturan baru PPKM level 3, 2, dan 1 pada pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan wilayah luar Jawa dan Bali. 

- Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

3. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah:

- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat; dan

- Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Artikel lain terkait Aturan Baru PPKM

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved