Virus Corona
Aturan Baru PPKM pada Pelaksanaan Kegiatan di Pusat Perbelanjaan Wilayah Luar Jawa dan Bali
Berikut aturan baru PPKM level 3, 2, dan 1 pada pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan wilayah luar Jawa dan Bali.
Penulis:
Katarina Retri Yudita
Editor:
Nuryanti
Tribunnews/Herudin
Berikut aturan baru PPKM level 3, 2, dan 1 pada pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan wilayah luar Jawa dan Bali.
- Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
3. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah:
- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat; dan
- Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel lain terkait Aturan Baru PPKM