Wawancara Eksklusif
Wamen LHK: Negara Maju Boleh Tekan Indonesia Pelihara Hutan, Tapi Harus Ada Timbal Balik
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong mengungkap pentingnya memelihara hutan sebagai paru-paru dunia.
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong mengungkap pentingnya memelihara hutan sebagai paru-paru dunia.
Ia pun menyinggung soal negara-negara maju yang mendorong Indonesia untuk memelihara hutan.
Menurut dia, hal tersebut merupakan hal yang wajar.
Namun, tentunya harus ada timbal balik yang diberikan negara maju sebagaimana yang tertuang dalam Paris Agreement.
“Sah-sah saja negara maju mendorong kita untuk memelihara hutan kita. Tetapi kan harusnya kita ingin ada timbal balik. Dalam Paris Agreement salah satu yang didorong ada insentif, khususnya di pasal 5 adalah result base payment,” kata Wamen LHK kepada Tribunnews.com di kantor LHK, Kamis (28/10/2021).
Wamen LHK mengatakan ada gerakan global yang disebut Nature Based Solutions, dimana hutan tropis ini menjadi satu instrumen penting dalam pengendalian perubahan iklim.
Baca juga: 2 Tahun Jabat Wamen LHK, Komunikasi Alue Dohong Dengan Menteri Siti Nurbaya Harmonis

Hal tersebut dikarenakan hutan mengubah karbon dioksida dan menyimpannya di batang , daun, dan akar pohon, sehingga penting.
Tentu saja fungsi hutan tersebut sangan penting dalam menjaga stabilitas iklim global.
Baca juga: 2 Tahun Jabat Wamen LHK, Komunikasi Alue Dohong Dengan Menteri Siti Nurbaya Harmonis
Akan tetapi yang harus diingat menurutnya, berdasarkan data global sumbangan emisi dari sektor kehutanan dan tata guna lahan itu sekitar 30 persen dari keseluruhan emisi global.
Artinya ada yang lebih besar, seperti industri, transportasi, energi, dan lainnya.
“Jadi kalau kita ingin membebankan seluruhnya pengendalian perubahan iklim ini hanya dari sektor hutan ya tidak bakal memberikan efek. Karena hanya 30 persen,” katanya.
Baca juga: Wamen LHK: Forest Healing Activities, Kembali ke Hutan untuk Penyembuhan Fisik dan Psikis
Paris Agreement salah satu yang mendorong adanya insentif, khususnya dalam pasal 5 adalah result base payment.
Baca juga: Dukung Upaya Pemerintah Merespons Perubahan Iklim, KPI Group Diapresiasi KLHK
Artinya, jika pengendalian emisi dari mencegah deforestasi, degradasi hutan, kemudian melakukan rehabilitasi hutan seharusnya Indonesia berhak menerima yang namanya pembayaran berbasis kinerja.
Sebenarnya Indonesia sudah mendapatkan komitmen dari Global Climate Fund sebesar USD 110 juta untuk keberhasilan mengurangi emisi dari tahun 2014 sampai 2016.