Virus Corona
Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Selama PPKM: Anak di Bawah Usia 12 Tahun Diizinkan
Berikut aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM).
Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang membatasi mobilitas pada anak-anak.
Syaratnya, wajib menunjukkan dokumen hasil negatif tes Covid-19 sesuai moda transportasi dan daerah tujuannya dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sendiri menyatakan kelayakan PCR atau rapid tes antigen kepada anak-anak.
Adanya keputusan ini juga memudahkan masyarakat, khususnya bagi yang mendesak dan penting.
Misalnya, orang tua pindah tugas, bekerja, atau perjalanan dinas, dan lain-lain.
Selain itu, terdapat penyesuaian syarat perjalanan sopir kendaraan logistik dan pengelompokannya sesuai wilayah perjalanannya, yaitu untuk wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali.

Baca juga: Warga Ber-KTP Non DKI Jakarta Tak Diizinkan Berekreasi di Kebun Binatang Ragunan Selama PPKM Level 2
Untuk wilayah Jawa-Bali
Supir yang divaksinasi lengkap wajib menunjukkan 2 dokumen, dengan pilihan ketentuan sebagai berikut:
- Opsi kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (14 x 24 jam);
- Atau sopir dengan dosis pertama wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (7 x 24 jam);
- Atau sopir yang belum divaksinasi wajib menunjukkan 1 dokumen, yaitu surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).
Baca juga: Aturan Baru PPKM pada Kegiatan Seni, Budaya, Olahraga, dan Sosial Kemasyarakatan Wilayah Jawa & Bali
Untuk wilayah non Jawa-Bali
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 sesuai moda transportasi dan wilayah perjalanannya;
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid) yang tidak dapat divaksin diperbolehkan tidak menunjukkan bukti vaksinasi di moda transportasi dan tujuan perjalanan dipilih;
Terkait hal ini, secara regulasi mewajibkan hal tersebut, tetapi pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.