Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Selama PPKM: Anak di Bawah Usia 12 Tahun Diizinkan

Berikut aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM).

Penulis: Katarina Retri Yudita
Warta Kota/Nur Ichsan
Suasana kesibukan penumpang pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (20/10/2021). Adanya pelonggaran aktivitas PPKM membuat masyarakat yang memanfaatkan transportasi udara makin meningkat untuk menuju ke sejumlah daerah. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang membatasi mobilitas pada anak-anak.

Syaratnya, wajib menunjukkan dokumen hasil negatif tes Covid-19 sesuai moda transportasi dan daerah tujuannya dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sendiri menyatakan kelayakan PCR atau rapid tes antigen kepada anak-anak.

Adanya keputusan ini juga memudahkan masyarakat, khususnya bagi yang mendesak dan penting.

Misalnya, orang tua pindah tugas, bekerja, atau perjalanan dinas, dan lain-lain.

Selain itu, terdapat penyesuaian syarat perjalanan sopir kendaraan logistik dan pengelompokannya sesuai wilayah perjalanannya, yaitu untuk wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali.

Ilustrasi penumpang di stasiun.
Ilustrasi penumpang di stasiun. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Baca juga: Warga Ber-KTP Non DKI Jakarta Tak Diizinkan Berekreasi di Kebun Binatang Ragunan Selama PPKM Level 2

Untuk wilayah Jawa-Bali

Supir yang divaksinasi lengkap wajib menunjukkan 2 dokumen, dengan pilihan ketentuan sebagai berikut:

- Opsi kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (14 x 24 jam);

- Atau sopir dengan dosis pertama wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (7 x 24 jam);

- Atau sopir yang belum divaksinasi wajib menunjukkan 1 dokumen, yaitu surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

Baca juga: Aturan Baru PPKM pada Kegiatan Seni, Budaya, Olahraga, dan Sosial Kemasyarakatan Wilayah Jawa & Bali

Untuk wilayah non Jawa-Bali

- Wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 sesuai moda transportasi dan wilayah perjalanannya;

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid) yang tidak dapat divaksin diperbolehkan tidak menunjukkan bukti vaksinasi di moda transportasi dan tujuan perjalanan dipilih;

Terkait hal ini, secara regulasi mewajibkan hal tersebut, tetapi pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved