Virus Corona
Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Selama PPKM: Anak di Bawah Usia 12 Tahun Diizinkan
Berikut aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM).
1. Moda transportasi udara
Wajib menunjukkan 2 dokumen, yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam sebelum keberangkatan).
2. Moda transportasi lain (laut, darat pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota
Wajib menunjukkan 2 dokumen, yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x kali 24jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).
Baca juga: Sistem Kerja ASN Terbaru Selama PPKM: Sektor Non-Esensial Wilayah Level 1 di Jawa-Bali WFO 75 Persen
Tujuan ke non Jawa-Bali level 3 dan 4 (juga diatur Inmendagri Nomor 54 tahun 2021)
1. Moda transportasi udara
Wajib menunjukkan 2 dokumen, yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam).
2. Moda transportasi laut, darat (pribadi atau umum), serta penyeberangan dan kereta api antarkota
Pengguna wajib menunjukkan 2 dokumen, yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang 2 x 24jam atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).
Baca juga: PPKM Dilonggarkan, Masyarakat Diimbau Disiplin Prokes di Angkutan Umum
Tujuan ke wilayah non Jawa-Bali level 1 dan 2 (juga diatur Inmendagri No. 54 Tahun 2021)
1. Untuk semua moda transportasi
Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (2 x24 jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat baik (pribadi atau umum) dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional tidak membutuhkan dokumen perjalanan khusus.
Namun, dengan skrining kesehatan dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
2. Mobilitas anak-anak usia kurang dari 12 tahun diizinkan