Penanganan Covid
Syarat dan Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Semua Moda Transportasi
Berikut syarat dan aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri semua moda transportasi udara, laut, dan darat

- Wajib 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam) sebelum keberangkatan.
2. Moda Transportasi Laut, Pribadi, dan Umum
- Wajib 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x kali 24jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).
Tujuan ke non Jawa - Bali level 3 dan 4
Diatur dalam InMendagri nomor 54 tahun 2021
1. Moda Transportasi Udara
- Wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam)
2. Moda Transportasi Laut, Darat (pribadi atau umum) Penyeberangan dan Kereta Api Antarkota.
- Pengguna wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang (2 x 24jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).
Tujuan ke Wilayah non Jawa - Bali level 1 dan 2
Diatur dalam InMendagri No. 54 Tahun 2021
1. Semua Moda Transportasi
- Wajib 1 dokumen hasil negatif tes RT-PCR (2 x24 jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).
- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat baik (pribadi atau umum) dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional tidak membutuhkan dokumen perjalanan khusus.
Namun dengan skrining kesehatan dan penerapan protokol kesehatannya ketat.