Sabtu, 4 Oktober 2025

Penanganan Covid

Syarat Penerbangan Lion Air: Hanya Boleh bagi Penumpang Berusia di Atas 12 Tahun

Berikut syarat terbaru penerbangan menggunakan maskapai Lion Air, hanya boleh bagi penumpang berusia di atas 12 tahun

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Syarat Penerbangan Lion Air: Hanya Boleh bagi Penumpang yang Berusia Minimal di Atas 12 Tahun 

3. RT-PCR dan RDT-ANTIGEN Uji Kesehatan

a. Penumpang perlu memperhatikan masa berlaku hasil negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan.

b. Pemeriksaan/ pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan.

c. Hasil RT-PCR dan RDT-ANTIGEN akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi

4. Vaksin

a. Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/ sertfikat vaksin, serta mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini sebagaimana yang diberlakukan.

b. Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.

c. Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik (terintegrasi) dengan aplikasi PeduliLindungi.

5. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara

Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/ menunjukkan (terintegrasi) data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.

Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://pedulilindungi.id/.

Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud.

a. Catatan

Dengan menggunakan aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan tidak akan berlaku lagi (beralih/ menyatu ke aplikasi Pedulilindungi).

Tujuan utama digitalisasi dokumen perjalanan udara, di antaranya:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved