Sabtu, 4 Oktober 2025

Penanganan Covid

Syarat Penerbangan Lion Air: Hanya Boleh bagi Penumpang Berusia di Atas 12 Tahun

Berikut syarat terbaru penerbangan menggunakan maskapai Lion Air, hanya boleh bagi penumpang berusia di atas 12 tahun

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Syarat Penerbangan Lion Air: Hanya Boleh bagi Penumpang yang Berusia Minimal di Atas 12 Tahun 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut persyaratan terbaru untuk penerbangan menggunakan maskapai Lion Air.

Perlu diketahui, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 1 November 2021.

Pemerintah menerapkan penyesuaian pada beberapa sektor pada perpanjangan PPKM kali ini.

Hal tersebut dikarenakan, terdapat penurunan level pada beberapa wilayah di Indonesia.

Beberapa penyesuaian tersebut salah satunya pada sektor penerbangan.

Dengan adanya penyesuaian pada faktor tersebut, beberapa maskapai penerbangan juga menerapkan beberapa syarat terbaru untuk para penumpang mereka.

Salah satu maskapai tersebut yakni Lion Air.

Lion Air menerapkan beberapa persyaratan terbaru yang bertujuan untuk mendukung usaha pemerintah menanggulangi Covid-19.

Lantas, apa saja persyaratan penerbangan menggunakan maskapai Lion Air?

Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Simak Syarat Penerbangan Terbaru ke Indonesia

Syarat Penumpang Lion Air: Hanya Boleh bagi Penumpang yang Berusia Minimal di Atas 12 Tahun
Syarat Penerbangan Lion Air: Hanya Boleh bagi Penumpang yang Berusia Minimal di Atas 12 Tahun (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca juga: Jokowi Minta Pembukaan Penerbangan Internasional Dievaluasi Rutin

Pada lionairstaging, dijelaskan mengenai beberapa persyaratan terbaru bagi penumpang maskapai Lion Air, di antaranya:

1. Tiba di bandar udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan

Hal tersebut untuk meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan (check-in).

2. Batasan Usia

a. Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan,

b. Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun), dibatasi sementara atau tidak bepergian terlebih dahulu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved