Sabtu, 4 Oktober 2025

Cara Daftar dan Cek Penerima Bansos PKH 2021 Tahap 4, Klik cekbansos.kemensos.go.id

Cara daftar dan cek penerima bansos PKH tahap empat 2021 di cekbansos.kemensos.go.id, berikut selengkapnya

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak selengkapnya cara daftar dan cek penerima bansos PKH tahap empat 2021.

Program keluarga Harapan merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai penerima manfaat PKH.

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan dan fasilitas layanan pendidikan yang tersedia.

Dikutip dari pkh.kemensos.go.id melalui PKH, keluarga miskin didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan, gizi dan lain sebagainya.

Termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.

Baca juga: LOGIN cekbansos.kemensos.go.id, Cek Status Bansos PKH Tahap 4 Hanya Menggunakan KTP

Baca juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 yang Cair Bulan Oktober 2021

Menteri Sosial Tri Rismaharini memantau langsung penyaluran bantuan sosial (bansos) di Desa Tetebatu, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu (13/10/2021).
Menteri Sosial Tri Rismaharini memantau langsung penyaluran bantuan sosial (bansos) di Desa Tetebatu, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu (13/10/2021). (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Tujuan PKH

- Meningkatkan taraf hidup

- Mengurangi beban

- Menciptakan perubahan perilaku

- Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan

- Mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada keluarag penerima manfaat

Cara cek penerima PKH:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan alamat seperti provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom

3. Masukkan nama sesuai KTP

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved