Virus Corona
Aturan Terbaru Perjalanan Internasional, Simak Daftar 19 Negara yang Diizinkan Datang ke Indonesia
Sebanyak 19 negara telah diizinkan datang ke Indonesia, simak aturan terbaru perjalanan internasional berikut ini.
- Kuwait
- Liechtenstein
- Norwegia
- Prancis
- Persatuan Arab Emirat
- Polandia
- Portugal
- Qatar
- Arab Saudi
- Selandia Baru
- Spanyol
- Swedia
Penentuan jumlah negara tersebut bersifat sementara dan dilakukan secara hati-hati dan bertahap. Bagi 19 negara harap memperhatikan pertimbangan: laporan WHO terkait positivity rate < 5% dan jumlah kasus konfirmasi < 20 per 100.000 penduduk, kesiapan infrastruktur Bali menerima wisatawan asing, pengaturan TCA/MRA, potensi kunjungan dan pertumbuhan wisatawan asing yang tinggi dari negara tersebut, dan ketersediaan direct flight dengan Indonesia.
Selanjutnya, akan dilakukan pengecekan secara berkala untuk update negara-negara target asal wisatawan asing, baik penambahan negara maupun pengurangan negara.
c. Menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dan hasil negatif tes RT-PCR, pelaku perjalanan untuk tujuan wisata yang telah memiliki Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku;