Selasa, 30 September 2025

Penyidik KPK Memeras

Terungkap di Sidang, Azis Syamsuddin Panggil Rita Widyasari 'Bunda'

Terungkap di sidang, eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut meminta bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari memberikan keterangan tidak

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/3/2018). Sidang Bupati Kutai Kartanegara nonaktif itu beragenda mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Karena kan saya ada lawyer fee, lawyer fee belum dibayar. Anggaplah kalau itu saya akui, itu legal," jelas Rita. 

"Apakah Pak Azis menyampaikan 'Bunda, tolong kalau diperiksa KPK akui saja dolar yang dicairkan Stepanus Robin Pattuju di money changer itu dari rekening Bunda.' Benar?" klarifikasi jaksa yang dibenarkan Rita. 

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima dari Muhamad Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000. Sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.

Syahrial adalah eks Wali Kota Tanjungbalai; Azis Syamsuddin adalah mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Ajay Muhammad Priatna adalah eks Wali Kota Cimahi, Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya Sukabumi Jawa Barat, dan Rita Widyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved