Rabu, 1 Oktober 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

Eks Pegawai KPK Rencana Bentuk Parpol: Disarankan Buat Ormas Dulu hingga Singgung Persaingan Pemilu

Soal rencana eks pegawai KPK dirikan partai politi, pengamat beri saran untuk membuat ormas dulu hingga singgung persaingan keras di pemilu.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
Istimewa via Tribunnews/KOMPAS.com Dylan Aprialdo Rachman
Rasamala Aritonang, eks pegawai KPK tak lolos TWK yang kini menjadi petani. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberhentikan 57 pegawainya karena tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021.

Sejumlah eks pegawai yang dipecat pun alih profesi, dari menjadi penjual nasi goreng hingga mengajar di pesantren.

Terbaru, salah satu eks pegawai KPK, Mantan Kabag Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang berencana membentuk sebuah partai politik.

Menurutnya, parpol punya peranan besar dalam sistem kebijakan dan demokrasi di Indonesia.

Baca juga: KPK dan Kementerian ATR/BPN Sepakat Tutup Celah Korupsi Sektor Pertanahan

Meskipun, pada satu sisi, parpol juga sering mendapat kritik dari publik.

Gagasan ini, kata Rasamala, tengah didiskusikan dengan sejumlah rekan yang memiliki gagasan serupa.

"Tapi kita lihat dulu ya, termasuk kemungkinan untuk minta masukan dan pandangan dari tokoh-tokoh bangsa," ujarnya, Rabu (13/10/2021) melansir Tribunnews.com.

Rasamala Aritonang, eks pegawai KPK tak lolos TWK yang kini menjadi petani.
Rasamala Aritonang, eks pegawai KPK tak lolos TWK yang kini menjadi petani. (Istimewa via Tribunnews/KOMPAS.com Dylan Aprialdo Rachman)

Disarankan Buat Ormas Dulu

Rencana Rasamala itu pun mendapat tanggapan dari berbagai pengamat politik, salah satunya pengamat politik KedaiKOPI Hendri Satrio.

Hendri menyebut, siapapun berhak mendirikan sebuah parpol, apalagi jika pendirinya adalah sosok yang banyak dikenal.

Akan tetapi, membangun parpol, kata Hendri, tidak lah mudah.

Ia pun menyarankan, eks pegawai KPK yang ingin mendirikan parpol untuk membuat organisasi masyarakat (ormas) dahulu.

Baca juga: KPK Tak Gentar Hadapi Gugatan Praperadilan yang Dilayangkan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar

Hal tersebut dilakukan guna menguatkan relasi antar seluruh provinsi di Indonesia.

"Tapi saran saya bikin ormas dulu aja dan kalau sudah ada ormasnya, kan kemarin (para eks pegawai KPK) bikin ormas tuh kalau ga salah."

"Gedein dulu ormasnya di 34 provinsi ada dulu," jelas Hendri kepada Tribunnews.com, Jumat (15/10/2021)

Pengamat Politik Hendri Satrio.
Pengamat Politik Hendri Satrio. (Kementan)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved