PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Rp2 Triliun Fredrich Yunadi Terhadap Setya Novanto
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus menolak gugatan pengacara Fredrich Yunadi terhadap mantan kliennya, Setya Novanto (Setnov).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus menolak gugatan pengacara Fredrich Yunadi terhadap mantan kliennya, Setya Novanto (Setnov).
Fredrich diketahui menggugat Setnov dan istrinya Deisti Astriani sebesar Rp2 triliun.
Dalam putusan via e-court untuk nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan Fredrich terhadap mantan Ketua DPR RI tersebut.
"Petikan amar putusannya yaitu mengabulkan eksepsi para tergugat dalam kompensasi mengenai penggugat tidak mempunyai hak untuk menggugat," kata kuasa hukum Setya Novanto, Taufik Akbar dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).
Adapun dalam pokok perkara, hakim menyatakan gugatan Fredrich Niet Ontvantkelijke Verklaard atau putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
Baca juga: MA Tolak PK, Fredrich Yunadi Terbukti Rintangi KPK di Kasus Setya Novanto
"Dalam konvensi dan rekonvensi; menghukum penggugat dalam konvensi/ tergugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sejumlah Rp826.000," kata Taufik.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Fredrich Yunadi, Rudy Marjono menyatakan bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan PN Jakarta Selatan ini.
Menurutnya pertimbangan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan hanya mempersoalkan hal yang berada di luar substansi perkara.
"Berdasarkan putusan via e-court gugatan Fredrich Yunadi dinyatakan tidak dapat diterima. Sehingga kami akan menindaklanjuti dengan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," terang Rudy kepada Tribunnews.com.
"Menurut pendapat kami pertimbangan hukum majelis hanya mempermasalahkan hal yang di luar substansi perkara," ungkapnya.
Diketahui, Fredrich Yunadi menggugat Setya Novanto dan istrinya Deisti Astriani, lantaran dinilai wanprestasi dalam kesepakatan pembayaran fee sebagai pengacara dalam kasus e-KTP.
Dari 14 legal action yang dikerjakan, Fredrich mengaku tidak dibayar sesuai porsi dalam kesepakatan.
Dalam petitumnya, Fredrich mengaku rugi materiil dan imateriil yang nilainya mencapai Rp2,2 triliun.