Kementerian PANRB: Ciptakan Transformasi Kultural Melalui Disiplin ASN
Transformasi aparatur sipil negara (ASN) perlu dilakukan secara struktural, kultural, dan digital, dalam rangka perbaikan birokrasi.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Adi Suhendi
PP No 94/2021 juga tidak lagi mengatur ketentuan pidana.
Hal lain yang juga diubah adalah terdapat dalam jenis hukuman disiplin tingkat sedang dan tingkat berat.
Regulasi ini pun mengatur beberapa prinsip dasar. Pertama, atasan langsung bertanggung jawab atas implementasi PP No 94/2021.
Kedua, atasan wajib menindaklanjuti dan melakukan pemanggilan setiap dugaan pelanggaran disiplin dan jika tidak, maka prinsip ketiga adalah atasan langsung berpotensi untuk dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat.
Baca juga: Keluarga Korban Penganiayaan Oknum ASN di Pandeglang Tolak Berdamai, Ini Penjelasan Sang Ayah
Untuk melakukan pengawasan penegakan disiplin secara nasional yang terintegrasi, telah terdapat aplikasi I’DIS atau Integrated Discipline yang dapat diakses melalui https://idis.bkn.go.id. Melalui aplikasi ini, dapat dipantau proses penegakan hukuman disiplin dan juga memberikan kesamaan langkah pada kasus dengan konteks yang sama.
Selain itu, data mengenai hukuman disiplin terintegrasi untuk digunakan sebagai dasar dalam pembuatan kebijakan lanjutan sebagai upaya pencegahan pelanggaran disiplin.
Dengan I’DIS maka proses penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS dapat terpantau secara real-time dan datanya langsung diterima oleh BKN dan Kementerian PANRB.
“I’DIS juga dapat dioperasionalkan oleh atasan langsung sehingga terpantau pemberian hukuman disiplin sesuai dengan norma, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan,” ujar Otok.
Tahapan disiplin tak hanya berhenti sampai pemberian hukuman disiplin saja.
Bagi ASN yang merasa keberatan atas putusan yang diberikan, terdapat prosedur untuk mengajukan keberatan dan melakukan banding administratif.
Hal tersebut terangkum dalam PP No. 79/2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan ASN (BPASN) yang dalam kesempatan ini dijelaskan oleh Inspektur BKN Andi Anto.
Andi menjelaskan bahwa BPASN sebelumnya bernama Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Berbeda dengan Bapek, BPASN memiliki kewenangan terhadap semua jenis pemberhentian ASN.
Dalam regulasi ini disebutkan bahwa BPASN diketuai oleh Menteri PANRB dan Kepala BKN sebagai wakil ketua. Sedangkan anggota terdiri dari Menteri Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung Kepala BIN, Menteri Hukum dan HAM, serta Ketua Dewan Pengurus Nasional Korpri.
Dalam mengambil keputusan, BPASN melaksanakan prasidang yang merumuskan saran putusan untuk dibawa dalam sidang BPASN. Perbedaan lainnya adalah, sidang BPASN baru dinyatakan sah jika dihadiri oleh Ketua dan/atau Wakil Ketua serta minimal tiga anggota BPASN.
Adapun hasil keputusan BPASN adalah dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, dan membatalkan hukuman disiplin yang diputuskan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).