Senin, 29 September 2025

Kementerian PANRB: Ciptakan Transformasi Kultural Melalui Disiplin ASN

Transformasi aparatur sipil negara (ASN) perlu dilakukan secara struktural, kultural, dan digital, dalam rangka perbaikan birokrasi.

Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Transformasi aparatur sipil negara (ASN) perlu dilakukan secara struktural, kultural, dan digital, dalam rangka perbaikan birokrasi.

Hal itu tentu perlu dilakukan dengan menanamkan pola pikir dan disiplin terhadap setiap ASN.

Kinerja serta disiplin ASN yang baik, akan beriringan dengan membaiknya dinamika birokrasi.

Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengungkapkan untuk menciptakan birokrasi yang profesional diperlukan ASN profesional.

Pengungkit berupa kebijakan disiapkan untuk mengakselerasi transformasi ASN sehingga bisa dieksekusi dengan baik.

Kini, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin PNS dan PP No. 79/2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan ASN, sebagai dasar disiplin kerja para aparatur negara.

“Hadirnya PP No. 94/2021 dan PP No. 79/2021 merupakan regulasi baru sebagai pengungkit transformasi ASN secara kultural sehingga diharapkan dapat mempercepat transformasi birokrasi menuju kelas dunia,” ujar Alex dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Polri Pastikan Proses Rekrutmen Eks 57 Pegawai KPK Menjadi ASN Tak Menentang Peraturan

Menciptakan ASN yang profesional dalam transformasi kultural, erat kaitannya dengan disiplin. PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS hadir untuk menjamin PNS menaati kewajiban dan menghindari larangan yang telah ditentukan agar dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dapat berjalan dengan profesional serta sesuai dengan tata tertib yang telah ditentukan.

Dalam kesempatan tersebut, Deputi bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Otok Kuswandaru mengungkapkan bahwa PP ini merupakan kunci agar PNS dapat mencapai kinerja yang baik dengan mengedepankan integritas serta moralitas.

Otok menjelaskan menurut PP No. 94/2021, pelanggaran disiplin merupakan setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

“Karena itu, PNS harus sangat berhati-hati dengan ucapan, tulisan, serta tindakan dalam aktivitas sehari-hari. Karena apabila tidak dijaga, berpotensi terkena pelanggaran disiplin,” kata Otok.

Terdapat beberapa perubahan yang diakomodir dalam PP ini dari kebijakan sebelumnya, yakni PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Baca juga: Mantan Pegawai KPK Beri Lampu Hijau Soal Tawaran jadi ASN di Polri

Dalam PP No 94/2021, terdapat penambahan mengenai ketentuan Kewajiban PNS dan Masuk Kerja.

PP ini juga mengatur mengenai pembentukan Tim Pemeriksa. Jika di PP No 53/2010 bersifat pilihan untuk dugaan pelanggaran hukuman disiplin tingkat berat, maka dalam kebijakan terbaru, Tim Pemeriksa wajib dibentuk untuk hukuman disiplin tingkat berat, dan bersifat pilihan untuk tingkat sedang.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan