Sabtu, 4 Oktober 2025

Penjelasan Dukcapil dan Menkeu Sri Mulyani soal Rencana NPWP Diganti NIK

Berikut penjelasan Dukcapil dan Menkeu Sri Mulyani soal rencana NPWP diubah menjadi NIK.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
Kartu NPWP. Berikut penjelasan Dukcapil dan Menkeu Sri Mulyani soal rencana NPWP diubah menjadi NIK. 

"Termasuk di dalamnya mengantisipasi perubahan, yaitu penggunaan NIK sebagai NPWP," kata Sri Mulyani dalam Pelantikan Pejabat di lingkungan Kemenkeu, Senin (4/10/2021), dilansir Kompas.com.

Berdasarkan Draf RUU HPP, setiap WP OP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan menambah anggaran Rp 10 triliun untuk program prakerja dan bantuan subsidi upah untuk mendukung tenaga kerja.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan menambah anggaran Rp 10 triliun untuk program prakerja dan bantuan subsidi upah untuk mendukung tenaga kerja. (ist)

Pendaftaran ini sesuai wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP tersebut untuk mendapatkan NPWP.

Draf RUU HPP juga menjelaskan dalam rangka penggunaan NIK KTP sebagai NPWP.

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri akan memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.

"Saya harap transformasi ini mengefisiensi DJP dalam mengelola berbagai macam tugas sehubungan dengan kewajiban perpajakan terutama OP."

"Jangan sampai dalam masa transisi terjadi gejolak baik dalam sisi teknis maupun dari sisi organisasi," ucap Sri Mulyani.

Baca juga: Cara Membuat NPWP Secara Online maupun Offline, serta Manfaat yang Akan Didapatkan

Sebagai informasi, rencana peleburan NPWP dengan NIK sudah disebut oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pada 2020.

Rencana ini sesuai dengan rencana pemerintah untuk menerapkan single identity number (SIN) atau nomor identitas tunggal.

Dengan penggabungan NIK dan NPWP menjadi satu data tunggal, maka terjadi sinkronisasi dan validasi data wajib pajak.

Namun demikian, bukan berarti semua penduduk Indonesia akan dikenai pajak.

Orang yang dikenai pajak tetap mereka dengan penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Baca juga: Komisi II Apresiasi Kinerja dan Kualitas Pelayanan e-KTP di Kota Bekasi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik.

Aturan yang diteken pada 9 September 2021 ini bertujuan mendukung pelayanan publik untuk melayani setiap warga negara dan penduduk dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya.

"Perlu menerapkan kebijakan pencantuman nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan publik," demikian dikutip dari salinan lembaran perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (29/9/2021).

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Sania Mashabi/Fika Nurul Ulya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved