Kamis, 2 Oktober 2025

Cara Membeli Meterai Elektronik, Ini Aturan dan Tampilan e-Meterai Rp10.000

Simak inilah cara membeli meterai elektronik, lengkap beserta aturan dan tampilan e-Meterai Rp 10.000 yang resmi berlaku mulai bulan Oktober 2021.

pos.e-meterai.co.id
Meterai Elektronik - Meterai elektronik atau e-Meterai dengan nominal Rp 10.000 resmi berlaku mulai bulan Oktober 2021. Simak inilah cara membeli meterai elektronik, lengkap beserta aturan dan tampilan e-Meterai. 

3. Jika sudah maka kode OTP akan dikirimkan ke ponsel Anda melalui SMS.

4. Kemudian masukkan kode OTP ke kolom yang tersedia untuk proses validasi.

5. Jika telah selesai, Anda bisa melakukan pembelian atau pembubuhan e-Meterai.

6. Apabila belum memiliki e-Meterai maka bisa pilih opsi "Pembelian".

7. Setelah itu, Anda dapat melanjutkan tahap "Pembubuhan" dengan memasukkan secara lengkap informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.

8. Unggah dokumen dengan format PDF.

9. Klik "Bubuhkan Meterai", lalu pilih "Yes".

10. Selanjutnya, muncul menu "Masukkan PIN" lalu ketik nomor PIN sesuai dengan yang didaftarkan.

11. Proses pembubuhan selesai.

Anda dapat langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi e-Meterai atau mengirim ke Email yang sudah terdaftarkan.

meterai elektronik
Meterai Elektronik (ist)

Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik

Dikutip dari Peruri.co.id, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menerbitkan dua peraturan tentang bea meterai.

Pertama, aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik.

Kedua, aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.

Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved