Kamis, 2 Oktober 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Kuasa Hukum Tepis Beredarnya Undangan Kebebasan Eks Petinggi FPI: Belum Bebas, Masih di Rutan

Kuasa hukum eks Petinggi Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis dkk, Aziz Yanuar menepis beredarnya undangan soal kebebasan kliennya.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kuasa hukum eks Petinggi Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis dkk, Aziz Yanuar. 

Dengan begitu, Hakim Suparman Nyompa menjatuhkan hukuman pidana atas Rizieq Shihab dan lima petinggi FPI tersebut masing-masing 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan sementara.

Baca juga: Aziz Yanuar Sebut Belasan Simpatisan Rizieq Shihab yang Diamankan Polisi Sudah Dipulangkan

"Menjatuhkan pidana atas terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8 bulan, sebelumnya dikurangi masa tahanan," kata Suparman.

Hukuman ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut eks Imam Besar Front Pembela Islam itu selama dua tahun penjara.

Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut seluruhnya masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan sementara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved