Rabu, 1 Oktober 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Dapat Rp 1 Juta, Berikut Syarat dan Cara Mencairkannya

Berikut syarat dan cara mencairkan dana untuk penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Tiap pekerja atau buruh akan mendapat satu juta rupiah.

Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Situs BPJS Ketenagakerjaan untuk cek penerima BSU. 

- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000,00 per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;

- Pekerja/buruh yang belum menerima kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;

- Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan 4 yang ditetapkan pemerintah.

- Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Tahapan Penyaluran BSU:

- BP Jamsostek melakukan verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;

- Lalu BP Jamsostek melakukan validasi data administrasi dan pembayaran BSU;

-Selanjutnya, pembayaran BSU akan disalurkan ke rekening pekerja seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Sedangkan untuk pekerja di Provinsi Aceh diproses melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Nadya)

Artikel terkait BSU

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved