Kamis, 2 Oktober 2025

Azis Syamsuddin Tersangka

Azis Syamsuddin Dikabarkan Jadi Tersangka, Bagaimana Sikap Golkar?

Dave memastikan bahwa DPP ataupun Ketua Umum dan Sekjen Golkar masih berkomunikasi dengan Azis meski bersifat pribadi.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (9/6/2021). Azis Syamsuddin diperiksa KPK selama 8 jam sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penghentian kasus yang menyeret penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"KPK akan selalu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik. Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi," katanya.

Diketahui, nama Azis Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Salah satunya disebutkan bahwa Azis Syamsuddin meminta tolong kepada Robin untuk mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Jaksa KPK dalam surat dakwaan itu menyebutkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 kepada AKP Robin dan seorang rekannya sebagai pengacara atas nama Maskur Husain.

Maskur juga sedang diadili dalam perkara tersebut.(Tribun Network/ham/mam/wly)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved