Kamis, 2 Oktober 2025

Apa yang Dimaksud Dana Alokasi Khusus? Berikut Penjelasan, Jenis, Faktor, hingga Bidang yang Didanai

Apa yang dimaksud dengan Dana Alokasi Khusus? Berikut penjelasan, jenis, faktor, stakeholders, hingga bidang yang didanai oleh DAK.

Penulis: Faishal Arkan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi dana Alokasi Khusus (DAK) 

- Kementerian Keuangan (Direktorat Penyusunan APBN-DJA dan DJPK)

- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu.

- Kementerian Teknis

3. Bidang DAK

Dalam perkembangannya, penambahan bidang-bidang yang didanai dari DAK telah mengalami penambahan.

Apabila alokasi DAK pada tahun 2005 digunakan untuk mendanai kegiatan di 8 bidang. di antaranya:

- Pendidikan

- Kesehatan

- Jalan

- Irigasi

- Prasarana pemerintahan

- Kelautan

- Perikanan dan air bersih

- Pertanian

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved