Minggu, 5 Oktober 2025

CPNS

Tes SKD CPNS 2021: Cara Cek Jadwal, Syarat, Tata Tertib, Larangan hingga Sanksi

Cara cek lokasi dan jadwal, syarat, tata tertib, larangan hingga sanksi dalam SKD CPNS 2021

Penulis: Faishal Arkan
Warta Kota/Alex Suban
Peserta bersiap mengikuti Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggunakan komputer atau sistem computer assisted test (CAT) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). Warta Kota/Alex Suban 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek lokasi dan jadwal ujian, syarat, tata tertib hingga larangan dalam pelaksanaan SKD CPNS 2021.

Pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 sudah dimulai sejak tanggal 2 September 2021 lalu.

Bagi peserta yang belum melaksanakan ujian SKD, wajib terlebih dahulu mengecek lokasi dan jadwal ujian SKD CPNS.

Hal tersebut dikarenakan, masing-masing instansi menyelenggarakan tes SKD CPNS, dengan jadwal dan lokasi yang berbeda.

Baca juga: Kisi-kisi Materi Lengkap dengan Passing Grade SKD CPNS 2021

Suasana Tes SKD CPNS
Suasana Tes SKD CPNS (Saldy Irawan/tribun-timur.com)

Baca juga: Cara Dapatkan Sertifikat Hasil SKD CPNS, Download di sertificat.bkn.go.id

Peserta bisa mengecek lokasi dan jadwal ujian pada laman resmi sscasn.bkn.go.id.

Cek lokasi dan jadwal SKD CPNS 2021

- Kunjungi website resmi sscasn.bkn.go.id

- Klik menu "Layanan Informasi"

- Kemudian, pilih "Jadwal Ujian"

- Tulis Instansi yang anda pilih pada kolom "Search"

- Selanjutnya, akan muncul nama instansi Anda, lokasi ujian, serta tanggal ujian

Dalam tes SKD, terdapat syarat, tata tertib, larangan, hingga sanksi yang perlu diketahui oleh peserta.

Syarat, tata tertib, larangan, serta sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan BKN No 2 Tahun 2021, mengenai prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Tes (CAT) BKN.

Syarat SKD CPNS 2021

- Peserta ujian melakukan Tes Swab PCR, paling lama 2x24 jam sebelum jadwal tes SKD

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved