Selasa, 7 Oktober 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

Yudi Purnomo: Biasanya Datang Pagi Karena OTT Tangkap Koruptor, Kini Beresin Meja Kerja

56 pegawai KPK berharap Presiden Jokowi mengeluarkan keputusan bijak demi upaya untuk menyelamatkan pemberantasan korupsi.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Yudi Purnomo 

Sebut saja, Giri Suprapdiono, Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, Harun Al Rasyid, dsb. Pemberhentian ini dianggap lebih cepat dari rencana awal yakni pada 1 November 2021.

KPK beralasan, hal ini merupakan kesepakatan berdasarkan rapat pada 13 September 2021.

"Jadi, bukan percepatan, tetapi memang dalam durasi yang dimandatkan oleh undang-undang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

KPK menegaskan, pemberhentian ini sudah sesuai prosedur, yakni berdasarkan PP 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pasal 18 dan 19 ayat (3) huruf d.(Tribun Network/ham/kps/wly)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved