Sabtu, 4 Oktober 2025

Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Jokowi Teken Aturan Baru PP No. 94 Tahun 2021: PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan, Dilarang Ikut Pemilu

Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang berisi kewajiban dan larangan PNS.

dok.Kemenpar
Ilustrasi PNS. Dalam artikel mengulas tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang berisi kewajiban dan larangan PNS. 

e. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;

f. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;

g. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Selain itu, dalam ketentuan Pasal 4, PNS juga diwajibkan:

a. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;

b. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;

c. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;

d. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;

e. Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;

g. Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;

h. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi;

i. Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam peraturan ini disebutkan juga bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja diatur dalam peraturan menteri.

Baca juga: Passing Grade SKD CPNS dan PPPK 2021, Simak Syarat dan Tata Tertib Pelaksanaannya Berikut

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved