TOPIK
Disiplin Pegawai Negeri Sipil
-
Berikut Hukuman Bagi PNS yang Melanggar Ketentuan Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021
Pemerintah mengeluarkan regulasi baru yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
-
Jokowi Teken Aturan Baru PP No. 94 Tahun 2021: PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan, Dilarang Ikut Pemilu
Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang berisi kewajiban dan larangan PNS.
-
Daftar Kewajiban dan Larangan PNS dalam PP No. 94 Tahun 2021, Ada Kewajiban Lapor Harta Kekayaan
Berikut ini daftar kewajiban dan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai dari wajib lapor harta kekayaan hingga dilarang mengikuti kampanye.
-
Aturan Baru Kewajiban dan Larangan PNS: Wajib Lapor Harta Kekayaan hingga Dilarang Ikut Kampanye
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
-
Aturan Baru PNS: Sanksi PNS Bolos Kerja Bisa Turun Jabatan hingga Dipecat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneribitkan aturan baru bagi PNS. Berikut sanksi bagi PNS yang bolos kerja.
-
Aturan Baru PNS soal Jam Kerja, Tukin Dipotong hingga Ancaman Dipecat Jika Melanggar
Simak aturan baru PNS terkait masuk kerja, tukin akan dipotong hingga ancaman dipecat jika melanggar. Berikut selengkapnya.
-
Diteken Jokowi, PNS Kini Diwajibkan Laporkan Harta Kekayaan
PP ini ditetapkan Presiden Jokowi pada 31 Agusutus 2021, dan diundangkan pada hari yang sama.
-
Jokowi Teken Aturan Baru PNS: Wajib Laporkan Harta Kekayaan hingga Ancaman Pecat Jika Bolos 10 Hari
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
-
Aturan Baru, PNS Bolos 10 Hari Berturut-turut Gajinya Akan Disetop
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
-
Keluar Aturan Baru, PNS Tidak Netral saat Pemilu Diberhentikan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
-
PNS Kini Wajib Laporkan Harta Kekayaan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved