Laporkan ICW ke Bareskrim, Moeldoko: Apakah Organisasi Berhak Menuduh Saya Tanpa Bukti
Kepala Staf Presiden Moeldoko angkat bicara terkait keputusan melaporkan Indonesian Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri.
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Kepala Staf Presiden Moeldoko angkat bicara terkait keputusan melaporkan Indonesian Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri.
Dalam akun instagramnya @dr_moeldoko, mantan Panglima TNI tersebut mengaku menggunakan haknya sebagai warga negara untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan ICW.
"Hari ini, saya menggunakan hak saya sebagai warga negara untuk membuat laporan di Bareskrim tentang pencemaran nama baik," tulis Moeldoko dalam akun instagramnya dikutip tribunnews.com, Jumat, (10/9/2021).
Baca juga: Moeldoko Tegaskan Dirinya Bukan Pejabat Antikritik
Keputusan melaporkan ICW kata Moeldoko dilakukan karena terpaksa. Pasalnya ICW tidak bisa membuktikan tudingan adanya dugaan konflik kepentingan pejabat publik, yakni KSP Moeldoko dengan pihak swasta dalam peredaran Ivermectin.
"Hal ini (terpaksa) saya lakukan memberikan cukup waktu bagi mereka untuk membuktikan setelah mereka layangkan melalui media cetak beberapa waktu lalu," katanya.
Moeldoko yakin masyarakat bisa membedakan mana kritik, masukan, serta fitnah. Moeldoko juga menegaskan dirinya siap bertanggungjawab bila bersalah.
Baca juga: ICW Siap Hadapi Laporan Moeldoko ke Polisi
"Apakah sebuah organisasi berhak menuduh saya tanpa bukti? Dan apakah sebagai warga negara saya tidak berhak untuk menuntut keadilan secara hukum ?Jika salah, saya siap bertanggungjawab. Bagaimana dengan Anda ?" pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko resmi melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftah kepada Bareskrim Polri pada hari ini, Jumat (10/9/2021).
Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 10 september 2021. Moeldoko pun menjadi pihak yang mendaftarkan langsung laporan itu ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Moeldoko tampak memakai pakaian batik dan ditemani oleh kuasa hukumnya Otto Hasibuan. Dia pun membuat laporan polisi dengan waktu yang terbilang cukup singkat.
Moeldoko tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 14.23 WIB. Dia pun langsung keluar dari gedung Bareskrim Polri sekitar 7 menit setelahnya atau pukul 14.30 WIB.
Baca juga: Moeldoko Polisikan Langsung Dua Peneliti ICW Atas Dugaan UU ITE
"Hari ini saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum dan pada siang hari ini. Saya laporkan saudara Egi dan saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," kata Moeldoko.
Moeldoko mengaku sebenernya tidak mau melaporkan dua peneliti ICW itu ke Bareskrim Polri. Namun, tidak ada itikad baik dari kedua terlapor untuk mencabut pernyataannya soal keterlibatannya dalam perburuan rente dalam obat Ivermectin dan ekspor beras.
"Sampai dengan saat ini itikad baik saya tidak dilakukan, dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor," tukasnya.
Moeldoko menjerat dua peneliti ICW tersebut dengan pasal 45 ayat 3 Jo 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE.
Selain itu, Moeldoko juga menjerat pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.