Sabtu, 4 Oktober 2025

Kartu PraKerja

Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 20, Pastikan NIK Tidak Terdaftar di Lembaga atau Bansos Lain

Peserta Prakerja tak lolos dengan keterangan NIK terdaftar di lembaga lain, maka bisa mengecek NIK tersebut apakah terdaftar di program bantuan lain.

Kolase Tribunnews/prakerja.go.id
Program Kartu Prakerja kembali dilanjutkan dan saat ini telah memasuki gelombang 20 yang secara resmi dibuka hari ini, Kamis (9/9/2021). 

5. KTP atau NIK tidak valid;

Segera hubungi Dukcapil di Call Center: 1500 537 ataupun Whatsapp/SMS: 08118005373.

Bisa juga berkirim email di alamat [email protected] atau mengunjungi kantor Dukcapil terdekat.

Kartu Prakerja Gelombang 19.
Kartu Prakerja Gelombang 19. (Tangkap layar akun Instagram @prakerja.go.id)

Baca juga: Wajah Peserta Tes SKD CPNS Gagal Terdeteksi pada Fitur Face Recognition? BKN Bagikan Tipsnya

Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja

Agar lolos sebagai peserta Kartu Prakerja, pendaftar juga harus memastikan data-data yang dimasukkan ketika melakukan pendaftaran akun sudah sesuai yang diminta.

Sehingga, ketelitian saat mengisi data dan mengunggah foto sangat diperlukan selama proses daftar Kartu Prakerja.

Kesalahan yang paling sering terjadi adalah keliru saat memasukan NIK.

Selain itu, pendaftar juga harus memastikan nomor handphone serta email yang diinput saat mendaftar masih aktif.

Pendaftar juga sebaiknya mengerjakan soal-soal di dalam tes motivasi dan tes kemampuan dasar secara bersungguh-sungguh selama 25 menit.

Jika sudah mencoba beberapa cara di atas dan belum berhasil, bersabar saja dan terus berusaha agar bisa lolos di gelombang berikutnya.

Faktor keberuntungan atau hoki juga dianggap sangat menentukan kelolosan peserta.

Hal lain yang harus diperhatikan adalah tidak semua lapisan masyarakat bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.

Ada beberapa kelompok yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.

Kategori pertama, yakni penerima bansos lain seperti yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Juga penerima bantuan subsidi upah (BSU), serta penerima program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Kategori berikutnya adalah kelompok yang termasuk dalam daftar terlarang atau blacklist.

Mereka adalah penduduk yang masih menempuh pendidikan formal (NIK masih terdaftar di Dapodik), anggota TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN dan BUMD.

(Tribunnews.com/Tio, Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved