Rabu, 1 Oktober 2025

Virus Corona

Syarat Perjalanan Naik Pesawat saat PPKM di Jawa-Bali, Cukup Tes Antigen jika Sudah Vaksin Kedua

Berikut ini syarat perjalanan naik pesawat saat PPKM pada 7-13 September 2021 di Jawa-Bali, cukup tes Antigen jika sudah vaksin hingga dosis kedua.

Kontan.co.id
Suasana di Bandara. Dalam artikel terdapat syarat perjalanan naik pesawat saat PPKM pada 7-13 September 2021 di Jawa-Bali, cukup tes Antigen jika sudah vaksin hingga dosis kedua. 

- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Baca juga: DAFTAR Wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali, Berlaku 7-13 September 2021

Wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali

Adapun sebagai informasi, berikut daftar wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali, seperti yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021:

1. DKI Jakarta

Level 3:

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Kota Administrasi Jakarta Barat

Kota Administrasi Jakarta Timur

Kota Administrasi Jakarta Selatan

Kota Administrasi Jakarta Utara

Kota Administrasi Jakarta Pusat

2. Banten

Level 2:

Kabupaten Serang

Kabupaten Pandeglang

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved