Rabu, 1 Oktober 2025

Pelecehan dan Bullying di Kantor

Soal Lapor Balik MS, Kuasa Hukum Terduga Pelaku Yakin Kliennya Tak Lakukan Pelecehan dan Bullying

Kuasa hukum terduga pelaku RT dan EO rencana lapor balik pegawai MS, yakin tak ada insiden pelecehan dan bullying di KPI Pusat.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com/Fandi Permana
Kuasa Hukum Terlapor Kasus Pelecehan Seksual RT dan EO, Tegar Putuhena (kiri) bersama kuasa hukum RM Anton Febrianto memberikan keterangan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021). 

"Karena klien kami juga sudah dinonaktifkan dari pekerjaannya dan mengalami cyber bully, kami juga pertimbangkan untuk ke Komnas HAM," tandasnya.

Dalam pemeriksaan hari Senin (6/9/2021) kemarin, terduga pelaku RT dan EO dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik terkait kronologi kejadian yang diduga terjadi tahun 2015.

Baca juga: UPDATE Dugaan Pelecehan di KPI: MS Kecewa Pelaku Tak Kunjung Diberi Sanksi hingga Jalani Tes Psikis

Para kuasa hukum terlapor dalam kasus MS akan saling berkoordinasi untuk langkah hukum selanjutnya dalam kasus pelecehan seksual ini.

Diketahui, terkuaknya kasus ini berawal dari pesan terbuka pegawai KPI Pusat berinisial MS menjadi korban perundungan (bullying) dan pelecehan seksual yang viral di media sosial.

Ironisnya, korban dan tujuh terduga pelaku pelecehan seksual ini sama-sama rekan kerja pria.

Komnas HAM Soroti Mekanisme SOP Internal KPI

Buntut dari kasus ini, Komnas HAM soroti mekanisme internal KPI dalam menangani dugaan kasus pelecehan seksual yang dialami pegawai MS.

Hal itu lantaran pihaknya menduga ada pembiaran dari pihak KPI, melihat kasus ini dialami korban MS beberapa tahun lalu.

Apalagi, pegawai MS sempat mengadukan kasus ini ke Komnas HAM di tahun 2017.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat memberikan keterangan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami pegawai KPI, Kamis (2/9/2021).
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat memberikan keterangan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami pegawai KPI, Kamis (2/9/2021). (Tribunnews.com/Fandi Permana)

Untuk itu, kini Komnas HAM akan menggali informasi terkait bagaimana kebijakan KPI dalam menindaktegas kasus semacam ini.

"Itu yang menjadi materi penyelidikan kami. Apakah memang KPI tidak melakukan sesuatu atau apa mekanisme internal mereka dalam menangani kasus yang ada."

"Kedua, bagaimana kebijakan-kebijakannya? apakah memang KPI memiliki SOP atau tidak dalam penanganan kasus-kasus seperti ini?"

"Kalau pun ada bagaimana mekanismenya?" ucap Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam tayangan YouTube TV One, Jumat (3/9/2021).

Baca juga: Komisioner Komnas HAM Belum Satu Suara soal Unsur Pelanggaran HAM Berat Kasus Munir

Beka mengatakan pihaknya belum menemukan adanya kejanggalan dalam mekanis internal KPI sejauh ini.

Namun, lanjut Beka, penggalian informasi dan keterangan dari beberapa pihak terkait terus dilakukan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved