Sabtu, 4 Oktober 2025

Legislator PAN Minta Pemda Lebih Peduli dan Gesit Membayar Insentif Tenaga Kesehatan 

Dari 10 Kepala Daerah yang ditegur Mendagri kemarin, masih didapati tiga pemerintah Kabupaten/Kota yang belum merealisaika innakesda.

Penulis: Chaerul Umam
dok. DPR RI
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mendukung langkah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang melayangkan surat teguran yang meminta kepada Bupati dan Wali kota yang belum membayarkan insentif tenaga kesehatan di daerahnya untuk segera membayarkan kewajiban dimaksud. 

Dari 10 Kepala Daerah yang ditegur Mendagri kemarin, masih didapati tiga pemerintah Kabupaten/Kota yang belum merealisaikan insentif nakes daerah (innakesda). 

Menurutnya, hal ini menunjukkan keseriusan Mendagri mengawasi realisasi belanja anggaran oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia apalagi di tengah masa pandemi Covid-19. 

"Dan Mendagri telah memerintahkan jajaran eselon satu Kemendagri untuk memantau secara mingguan realisasi APBD pada 548 pemerintah daerah seluruh Indonesia," ujar Guspardi, kepada wartawan, Minggu (5/9/2021).

Baca juga: Tinjau Vaksinasi Covid-19 di Yogyakarta, Panglima TNI Apresiasi Nakes Bertugas Tanpa Kenal Lelah

Guspardi berharap, pemerintah daerah (Pemda) jangan menunggu teguran dari Mendagri sebagai Pembina Kepala Daerah agar optimal melaksanakan mandat realokasi APBD untuk penanganan Covid-19. 

Karena pembayaran insentif nakes daerah  merupakan anggaran yang harus jadi prioritas dalam realokasi APBD di setiap daerah. 

Guspardi mengatakan para tenaga kesehatan itu merupakan front liner yang menjadi tumpuan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19 di masa pandemi ini. 

Apalagi Kebijakan refocussing APBD tahun 2021 telah menggariskan bahwa 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH (Dana Bagi Hasil)  harus diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, termasuk pembayaran insentif tenaga kesehatan didaerah, tegas Legislator asal Sumatera Barat itu. 

Oleh karenanya, pemerintah daerah harus lebih gesit dan peduli lagi menyelesaikan persoalan pencairan insentif untuk nakes di daerah dan segera melaporkannya ke pemerintah pusat. 

"Pak Mendagri sudah menegaskan dalam surat tegurannya, bagi daerah belum melakukan refocusing anggaran untuk nakes di daerah, kepala daerah agar segera melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan bersinergi dengan DPRD setempat," katanya.

Baca juga: Mendagri Tegur 10 Kepala Daerah karena Lambat Bayar Insentif Nakes

"Sehingga insentif tenaga kesehatan daerah (Innakesda) tidak terhambat dibayarkan Pemerintah Daerah. Jadi  tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah untuk tidak segera memberikan insentif tenaga kesehatan  yang merupakan hak mereka," pungkas Anggota Baleg DPR RI tersebut. 

Sebelumya, diberitakan Berdasarkan laporan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian, ada tiga pemerintah kabupaten/kota yang belum melakukan realisasi atau melaporkan pembayaran insentif tenaga kerja kesehatan daerah (innakesda) sampai 31 Agustus 2021. 

Ketiganya adalah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pemerintah Kota Pontianak, dan Pemerintah Kota Prabumulih.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved