Kartu PraKerja
CARA Ikuti Pelatihan Kartu Prakerja, Ini Solusi Jika Tak Lolos karena NIK Terdaftar di Lembaga Lain
Simak cara ikut pelatihan Kartu Prakerja, beserta solusi yang harus dilakukan jika gagal seleksi karena NIK terdaftar di lembaga lain.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Daryono
Kolase Tribunnews/prakerja.go.id
Ikuti langkah berikut jika tidak lolos Prakerja karena NIK terdaftar di lembaga lain.
Berikut daftar orang yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja:
1. Pejabat Negara;
2. Pimpinan dan Anggota DPR/DPRD;
3. Aparatur Sipil Negara;
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Kepala Desa dan perangkat desa;
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMD atau BUMN;
8. Tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah yakni bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU atau BPUM atau penerima Kartu Prakerja 2020.
(Tribunnews.com/Latifah)