Jumat, 3 Oktober 2025

Pelecehan dan Bullying di Kantor

Terduga Korban Pelecehan dan Perundungan di Kantor KPI Ganti Kuasa Hukum, Ini Alasannya

MS menunjuk Mehbob dkk sebagai kuasa hukumnya yang baru. Sebelumnya MS didampingi Okto Halawa atau Rogate Oktoberius Halawa.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang berlokasi di Jalan. Ir. H Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MS, terduga korban pelecehan seksual dan bullying atau perundungan di kantor KPI, dikabarkan mengganti kuasa hukumnya dalam perkara tersebut.

Hal itu dibenarkan Muhammad Mu'alimin, anggota kuasa hukum MS, saat dikonfirmasi oleh wartawan, Jumat (3/9/2021).

Sebab, selama didampingi kuasa hukum sebelumnya, MS sebagai korban merasa tidak terwakilkan. 

Oleh karena itu, MS menunjuk kuasa hukum baru yakni 8 pengacara yang dikoordinatori oleh advokat Mehbob termasuk dirinya.

Baca juga: Bakal Disurati Komnas HAM Soal Kasus Pelecehan, KPI: Kami Terbuka untuk Koordinasi 

"Pokoknya intinya untuk sementara adalah selama punya kuasa hukum dari kemarin itu (terduga) korban seperti tidak terwakili begitu kepentingannya jadi dia ingin menunjuk kuasa hukum yang bener-bener murni pilihan dia. Secara garis umum begitu," kata Mu'alimin.

Lebih lanjut, Mu'alimin mengatakan, pemilihan kuasa hukum yang baru ini murni dari keinginan MS.

Terlebih dalam perkara ini, MS diberikan hak untuk dapat memilih dan menunjuk kuasa hukumnya sendiri.

"Tadi saudara MS sempat merasa begitu (tidak terwakilkan). Dia ingin kuasa hukum yang dia pilih sendiri supaya lebih mencerminkan kepentingan dia," ucapnya.

Adapun beberapa hal yang menjadi konsen MS terhadap para kuasa hukum sebelumnya, satu di antaranya, yakni terkait komunikasi.

Mu'alimin mencontohkan terkait dengan kabar bahwa pada Jumat siang tadi, MS dikabarkan akan mendatangi Komnas HAM oleh kuasa hukumnya. 

Baca juga: Perkara Dugaan Pelecehan Seksual di KPI, MS Tunjuk Mehbob Jadi Kuasa Hukum Gantikan Okto Halawa

Baca juga: LPSK Siap Beri Perlindungan Pegawai KPI Korban Perundungan

Padahal kata dia, MS tidak pernah menyatakan dan mengkonfirmasi hal tersebut.

"Misalnya hari ini ke Komnas HAM, padahal MS sama sekali tidak berniat ke Komnas HAM hari ini, tapi dia (kuasa hukum sebelumnya) mengatakan mau ke sana,"

"Hal semacam itulah yang menjadi ketidaknyamanan korban sehingga dia ingin memilih kuasa hukum sendiri dan akhirnya ketemu 8 orang itu," ucapnya.

Baca juga: Tak Dibebastugaskan, KPI Beri Waktu Terduga Korban Pelecehan Seksual Menenangkan Diri

Diketahui, terduga korban pelecehan seksual berdasar perundungan di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menunjuk advokat Mehbob untuk menjadi kuasa hukumnya.

Hal itu dibenarkan oleh Mehbob, yang menyatakan kalau dirinya sudah mulai melakukan pendampingan terhadap MS sejak hari ini.

"Betul (menjadi kuasa hukum MS), sejak hari ini, ya melalui keluarganya," kata Mehbob saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/9/2021).

Mehbob menyebut untuk mengusut kasus ini telah terbentuk tim pengacara yang terdiri dari delapan orang.  

Di antaranya yakni, Mehbob sebagai Koordinator, Yandri Sudarso, Rony E Hutahaean, Muhammad Mu'alimin, Muhajir, M. Khoiri, Reinhard R Silaban, M Irwansyah.

Untuk langkah terdekat yang akan dilakukan dalam melakukan pendampingan terhadap MS, Mehbob akan terlebih dahulu mempelajari dan mendalami terlebih dahulu informasi dari MS.

"Tunggu satu dua hari ini, kami lagi mempelajari dulu apa yang kami akan lakukan, karena kami akan menggali dulu keterangan dari MS," tutur Mehbob.

Penunjukkan Mehbob sebagai kuasa hukum terduga korban MS ini menggantikan kuasa hukum sebelumnya yakni Okto Halawa atau Rogate Oktoberius Halawa.

Hal itu diketahui berdasarkan surat pencabutan kuasa yang ditandatangani langsung oleh terduga korban MS tertanggal 3 September 2021. 

“Dengan pencabutan kuasa tersebut, maka mulai hari ini dan seterusnya saudara Rogate Oktoberius Halawa S.H dan Krisnadi Bremi S.H yang bergabung di Law Firm Rogate Oktoberius Halawa, SH dan Partner, tidak lagi berkedudukan sebagai pihak yang bertindak untuk dan atas nama saya MS dalam seluruh pemberian kuasa yang diberikan. Karena perkara telah diambil oleh keluarga saya,” isi surat tersebut seperti yang diterima dan dikutip Tribunnews.com, Jumat (3/9/2021).

Seperti diketahui, Okto Halawa atau Rogate Oktoberius Halawa S.H merupakan kuasa hukum MS yang ditunjuk oleh pihak kepolisian. 

Hal itu diungkapkan oleh Muhammad Mu'alimin yang merupakan pendamping sekaligus kuasa hukum MS.  

Kepada Mualimin, MS mengatakan hal itu pada Rabu (1/9/2021) malam, seusai siaran rilisnya beredar di berbagai media.

"Itu (Okto Halawa) yang dibawa polisi dan disodorkan pada MS," tandas Mu'alimin.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved