Kemenag: Ketersediaan Guru Agama Kristen di Sekolah Masih Terbatas
Thomas Pentury mengatakan jumlah guru Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti (PAK) di sekolah negeri masih sangat terbatas.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama Thomas Pentury mengatakan jumlah guru Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti (PAK) di sekolah negeri masih sangat terbatas.
Menurutnya, hal tersebut yang membuat sekolah meminta bantuan gereja atau institusi non-pendidikan untuk penilaian pelajaran agama Kristen.
"Ketersediaan guru agama Kristen di sekolah masih sangat terbatas. Ini membuat sejumlah sekolah menyerahkan penilaian pelajaran agama pada gereja atau institusi non-pendidikan," ujar Thomas Pentury dilansir dari laman Kemenag, Selasa (31/8/2021).
Persoalan ketersediaan guru agama Kristen, menurut Thomas, membutuhkan perhatian dari pemerintah.
Menurutnya, keberadaan guru agama Kristen sangat dibutuhkan di sekolah.
"Hal ini butuh perhatian pemerintah, dan harus diperjuangkan bersama. Dalam mengimplementasikan nilai-nilai ajaran agama tidak terlepas dari keberadaan guru PAK di lembaga pendidikan," kata Thomas.
Thomas mengatakan kondisi guru Kristen pada lembaga pendidikan Agama Kristen ini pada umumnya masih berstatus guru honorer.
Baca juga: Kemenag Sediakan Rp 6,9 Miliar untuk Bantu Masjid dan Musala, Apa Saja Syaratnya?
Hal ini dikarenakan minimnya pengangkatan guru pegawai negeri sipil atau ASN.
Meski begitu, Thomas mengungkapkan sampai saat ini proses pembelajaran agama Kristen masih berjalan baik.
Sejumlah sekolah menyerahkan penilaian pelajaran agama pada gereja atau institusi non-pendidikan.
"Banyak cara ataupun strategi dilakukan Kemenag untuk penanaman nilai dalam implementasi nilai agama dalam kemajemukan Indonesia, sehingga PAK bisa dilaksanakan dengan baik," kata Thomas.
Salah satunya, menanamkan komitmen kebangsaan.
Baca juga: Kemenag Sediakan Rp 6,9 Miliar untuk Bantu Masjid dan Musala, Berikut Syaratnya
Nilai-nilai ini ditanamkan kepada anak didik sehingga penerimaan terhadap prinsip-prinsip berbangsa yang tertuang dalam konstitusi dapat terpatri dalam diri masing-masing.
Selanjutnya, nilai-nilai toleransi.