Rabu, 1 Oktober 2025

Kemenag Sediakan Rp 6,9 Miliar untuk Bantu Masjid dan Musala, Berikut Syaratnya

Moh. Agus Salim mengungkapkan bantuan terdiri dari Rp 6,2 miliar bantuan untuk masjid dan Rp 700 juta bantuan untuk musala. 

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Adi Suhendi
Ilustrasi masjid 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan bantuan operasional masjid dan musala di daerah terdampak covid-19 tahun anggaran 2021.

Total bantuan yang akan disalurkan sebesar 6,9 miliar rupiah.

Drektur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh. Agus Salim mengungkapkan bantuan terdiri dari Rp 6,2 miliar bantuan untuk masjid dan Rp 700 juta bantuan untuk musala. 

Bantuan operasional ini dapat dipergunakan takmir dan pengurus masjid/musala untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan covid-19. 

“Misalnya, untuk penyediaan protokol kesehatan 5M seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan Covid-19 yang lainnya. Termasuk untuk kebutuhan pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keumatan yang dilakukan secara daring,” ujar Agus di Jakarta, Sabtu (28/8/2021). 

Baca juga: Kemenag Siapkan Anggaran Rp 6,9 Miliar untuk Bantuan Operasional Masjid dan Musala

Agus menuturkan, bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan dan kehadiran pemerintah kepada takmir dan pengurus masjid/musala dalam penanganan pandemi covid-19.

Ia berharap, bantuan operasional yang disalurkan dapat menjadi stimulan bagi takmir masjid dan musala untuk melayani umat secara optimal di masa pandemi covid-19. 

“Adapun besaran bantuan operasional yang akan diberikan sebesar 20 juta rupiah untuk  tiap masjid, dan 10 juta rupiah untuk tiap musala,” lanjutnya.

Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Abdul Syukur menjelaskan, ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid/musala. 

Salah satu persyaratannya, masjid/musala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.

“Masjid diharapkan memiliki rekening Bank atas nama masjid/musala, dan terdampak/berada pada daerah yang terpapar Covid-19,” ujar Abdul Syukur. 

Adapun dokumen permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urais Binsyar.

Dokumen tersebut selanjutnya diunggah pemohon ke laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan. 

Permohonan bantuan, lanjut Abdul Syukur, paling lambat diajukan secara online pada 12 September 2021.

“Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam,” ujarnya. 

Abdul Syukur menambahkan, untuk mengetahui informasi lebih lanjut bisa langsung mengunjungi Instagram @bimasislam pada link https://instagram.com/bimasislam?utm_medium=copy_link  tersebut. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved